Bandarlampung (LW): Jurang ekonomi antara kota dan daerah di Provinsi Lampung masih lebar dan belum terjembatani. Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan disparitas ini bukan sekadar angka, tapi realitas yang menghambat laju kesejahteraan masyarakat di wilayah kabupaten.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, pertumbuhan ekonomi di wilayah perkotaan seperti Bandar Lampung masih jauh meninggalkan daerah. Perputaran uang yang timpang membuat geliat usaha di desa dan kabupaten berjalan lambat, bahkan stagnan.
“Ini bukan sekadar ketimpangan, tapi alarm serius. Daerah butuh dorongan nyata agar bisa bangkit,” tegas Mikdar, Senin (13/4).
Ia menilai, kunci utama ada pada penguatan sektor UMKM. Namun, selama ini potensi lokal justru belum diolah maksimal. Banyak hasil pertanian, perkebunan, hingga peternakan masih dijual mentah tanpa nilai tambah.
Lampung yang dikenal sebagai penghasil singkong, misalnya, belum sepenuhnya mampu mengembangkan industri olahan di daerah sentra seperti Lampung Utara dan Way Kanan. Ironisnya, produk olahan seperti keripik singkong justru lebih populer dari Pringsewu.
Hal serupa terjadi pada komoditas telur bebek. Mikdar mendorong daerah belajar dari Cirebon yang sukses mengangkat telur asin menjadi produk unggulan bernilai ekonomi tinggi.
Di tengah arus digitalisasi, ketimpangan semakin terasa. Pelaku UMKM di kota dinilai jauh lebih adaptif, sementara di daerah masih tertinggal dalam akses pelatihan, pemasaran digital, hingga perizinan usaha.
Salah satu hambatan krusial adalah proses sertifikasi seperti label halal yang masih dianggap rumit. Padahal, sertifikasi ini menjadi kunci untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Tak hanya itu, persoalan infrastruktur turut memperparah keadaan. Meski jalan provinsi mulai membaik, kondisi jalan kabupaten masih banyak yang rusak akibat keterbatasan anggaran.
“Kalau jalannya rusak, distribusi terhambat. Ekonomi tidak akan bergerak. Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.
Mikdar pun mendorong adanya terobosan kebijakan agar pemerintah provinsi dapat ikut membantu perbaikan jalan kabupaten tanpa melanggar regulasi. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas pemerintah sebagai kunci pemerataan pembangunan.
“Rakyat tidak minta banyak. Mereka hanya butuh akses yang layak untuk bekerja dan berkembang,” pungkasnya. (LW)











