Lampung Tengah (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Pura Dalam Tarukan, Dusun 5 Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Minggu (23/6).
Dalam acara yang dihadiri puluhan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, Kepala Kampung Restu Baru Dusun 5, Ketua Karang Taruna dan masyarakat setempat, Ketut Dewi Nadi yang merupakan anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Tengah.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa lebih paham dan mengerti maksud dan tujuan Perda dibuat. Sehingga, bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Tengah,” harap Dewi Nadi.
Menurut Dewi Nadi, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.
“Maka, saya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk menjaga pergaulan, jangan sampai kita sebagai generasi bangsa terkontaminasi oleh bahaya peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Diketahui, Sosialisasi perda tersebut digelar dengan menghadirkan dua narasumber yakni Anggota DPR RI I Komang Koheri, SE dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Ikade Asean Nafiri serta dimoderatori Ketua GANNAS Nyoman Adi Fery.
Dalam kesempatannya, Anggota DPR RI I Komang Koheri mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya agar terhindar dari bahaya narkoba.
Sebab menurutnya, peredaran narkoba bukan hanya merambah ke orang tua, melainkan anak-anak khususnya para pelajar dan mahasiswa. (LW)