Bandarlampung (LW): Koalisi Pembelaan Kebebasan Pers Lampung menyambangi Polresta Bandarlampung terkait upaya pengusiran dan perampasan alat kerja yang dilakukan oleh anggota Satuan Keamanan (Satpam) kepada 2 orang jurnalis pada 24 Januari lalu.
Kejadian bermula saat kedua jurnalis yang diketahui merupakan jurnalis Lampung Post dan Lampung Tv hendak mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari informasi mengenai sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Tetapi mereka malah dihalangi dan diintimidasi oleh Satpam BPN yang sedang berjaga pada saat itu. Salah seorang Satpam mengatakan bahwa mereka mempunyai privasi tersendiri yang tidak harus diketahui oleh masyarakat.
Tak hanya itu, seorang Satpam wanita malah merampas handycam milih salah satu jurnalis yang membuat handycamnya eror. Tindakan serupa dilakukan Satpam lainnya yang berusaha merebut alat kerja jurnalis dan meminta jurnalis untuk menghapus foto/video yang didapat.
Hal ini memicu kemarahan para jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.
Mereka semua berkumpul di Polresta Bandar Lampung untuk menyerahkan legal opinion (pendapat hukum) mengenai intimidasi kedua jurnalis tersebut.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendri mengatakan bahwa peristiwa tersebut dapat mengganggu kerja jurnalis dan mencederai kebebasan pers juga berdampak pada hal publik untuk mengetahui informasi.
Dia juga menuntut keadilan penegakkan hukum yang jelas untuk korban dan para awak media. “Dari koalisi kebebasan pers Lampung mendorong agar ada penegakkan hukum yang jelas, pasti dan berkeadilan untuk korban,” ujar Hendri, Jumat (28/01).
“Tak hanya untuk korban, tapi untuk kawan kawan semua (awak media) yang merasa insanpers ini adalah momentum, apakah benar UUD pers itu berlaku di Lampung,” tambahnya. (Dan)