Bandarlampung (LW): Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang tetap menggelar kegiatan study tour, meskipun telah ada larangan resmi dari Gubernur Lampung.
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai sejumlah sekolah yang masih mengabaikan imbauan tersebut.
“Dinas Pendidikan harus tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan study tour, karena ini jelas-jelas mengangkangi imbauan Gubernur,” tegas Elly saat diwawancarai pada Kamis, 24 April 2025.
Menurut Elly, kegiatan study tour saat ini dinilai minim manfaat bagi peserta didik dan justru menjadi beban finansial bagi para wali murid. Ia menyoroti adanya biaya study tour yang mencapai angka Rp3 juta per siswa.
“Biaya study tour ada yang sampai tiga juta rupiah, tentu ini sangat memberatkan, apalagi jika sifatnya wajib,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Elly juga menyoroti pilihan lokasi study tour yang banyak dilakukan di luar daerah, sehingga kegiatan tersebut lebih mirip liburan dibanding pembelajaran. Ia menyarankan agar sekolah lebih memprioritaskan kegiatan edukatif di wilayah lokal.
“Kalau memang ingin studi banding, tak perlu keluar daerah. Di dalam daerah pun masih banyak potensi yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Disdikbud, wajib menjalankan setiap instruksi dan imbauan dari Gubernur Lampung.
Sebagai informasi, sejak awal masa jabatannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan penting di sektor pendidikan, termasuk larangan penahanan ijazah, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kegiatan study tour yang dinilai membebani orang tua murid. (LW)