
Bandarlampung (LW): Seorang bocah berinisial A atau MR (10) menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ibu kandungnya EW (47).
Korban sendiri dipaksa bekerja menjadi juru parkir di minimarket dengan target Rp200 ribu perhari.
Jika korban tidak menuruti kemauan Ibunya, akan disiksa bahkan pelaku dengan tega menyayat tubuh anak kandungnya menggunakan silet.
Sang bocah menceritakan hal pilu yang dialami dirinya kepada salah satu pekerja di minimarket tempatnya memarkir. Mendengar cerita si bocah membuat karyawan minimarket itu merasa iba lalu melaporkan hal tersebut kepada Komnas PA berharap agar korban bisa diamankan dari tangan pelaku.
Hal ini membuat Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) kota Bandar Lampung dan Dinas PPPA kota Bandar Lampung langsung bergerak mengamankan korban ke tempat yang aman dan melaporkan tindak kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung.
Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa dengan tegas mengecam kasus kekerasan tersebut. Menurutnya hal ini sangat tidak manusiawi, apalagi pelaku kekerasan adalah ibu kandungnya sendiri.
“Anak adalah anugerahi ilahi, tunas masa depan pembangunan bangsa yang dititipkan kepada orang tua, oleh sebab itu sudah sepantasnya dijaga, dipelihara dan di didik dengan baik,” tegasnya, Selasa (22/02).
Dia juga mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang di alami korban sudah berlangsung selama 2 tahun.
Dengan ini pelaku yang merupakan ibu dari korban harus menerima hukuman atas tindakannya dengan tuntutan paling lama 5 tahun penjara. (Dan)











