
Bandarlampung (LW): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan kali ini dalam rangka “Audiensi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Lampung Tahun 2022.”
Dalam rapat audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, SH, MH.beserta para dewan lainnya.
Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudhiawan Wibisono menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan tugas dari KPK untuk melakukan rapat koordinasi melalui orkestrasi rapat pemberantasan korupsi.
“Dalam orkestrasi itu terdapat 4 hal yaitu kamar legislatif, eksekutif, yudikatif, dan kamar kekuasaan politik,” tukas Yudhiawan, Rabu (27/04) sore.
“Di satu sisi KPK juga melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi, khusus untuk DPRD adalah koordinasi,” katanya.
Terdapat 8 area interperensi KPK yang sering terjadi tidak pidana korupsi diantaranya yakni
1. Perencanaan penganggaran
2. Perijinan
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Optimalisasi pajak daerah
5. Penguatan aparat pengawas internal pemerintah
6. Manegement aset
7. Manegement Aparatur Sipil Negara (ASN)
8. Optimalisasi pajak daerah.
“Secara nasional termasuk Lampung yang paling rawan dalam 8 area interperensi tindak pidana korupsi ini yaitu dalam Pengadaan barang dan jasa,” ujar Yudhiawan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, SH, MH. berterimakasih kepada KPK terkait adanya koordinasi dan supervisi dengan lembaga DPRD Provinsi Lampung. (Dan)











