Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

KPPI Lampung Sayangkan Komisioner Bawaslu Tanpa Keterwakilan Perempuan

Bandarlampung (LW): Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung Hj. Ir Nenden Tresnanursari, M.Si menyayangkan tidak ada satupun keterwakilan perempuan di Komisioner Bawaslu Lampung.

“Sangat disayangkan, karena dari enam orang calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Periode 2022-2027, tidak ada satupun keterwakilan perempuan sebagai anggota Bawaslu,” kata Nenden (6/8).

Menurut Politisi PKS Lampung ini, upaya memenuhi keterwakilan wanita di bidang politik, termasuk Parpol sudah kerap dilakukan. Hal tersebut sudah sangat sesuai dengan perundang-undangan yang ada yakni undang-undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 10 dan Pasal 92.

“Kita selalu upayakan bagaimana keterwakilan perempuan politik bisa sampai 30 persen. Namun sangat disayangkan, justru lembaga penyelenggara pemilu tidak ada satupun keterwakilan kaum hawa,” ucapnya.

Sebab, tambah dia, berdasarkan pasal 92 ayat 11 UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

“Maka dengan demikian, seharusnya Timsel Bawaslu Provinsi mengirimkan 2 keterwakilan perempuan dari 6 orang calon Bawaslu yang lulus,” pungkasnya. (LW)