Kuasa Hukum Terlapor Tanggapi Video Viral Orang Tua Korban Dugaan Pencabulan di Lampung Selatan

Bandarlampung (LW): Menanggapi viralnya video pernyataan orang tua korban dugaan pencabulan oleh seorang guru di Lampung Selatan, tim kuasa hukum terlapor Lauratia Sirait menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut. Dalam keterangan persnya, mereka menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum klien mereka masih sebagai saksi, bukan tersangka.

“Status hukum klien kami tetap sebagai saksi, sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilan yang diterima pada 25 Februari 2025,” ujar Lauratia, Rabu (16/4).

Laura juga menambahkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat pemanggilan pada 21 Maret 2025 terkait pemeriksaan visum serta pengambilan sampel DNA. Tindakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyayangkan pernyataan dari pihak pelapor, khususnya orang tua korban, yang dinilai menggiring opini publik dan memuat informasi yang tidak utuh serta tidak berdasar pada fakta hukum.

“Pernyataan tersebut kami nilai tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga mencemarkan nama baik profesi dan pribadi klien kami. Ini bentuk penghakiman sepihak yang mencederai asas praduga tak bersalah,” tegas mereka.

Lauratia berharap agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru honorer di Lampung Selatan, memasuki babak baru. Teranyar, YG (27) selaku terlapor menjalani tes DNA di RS Bhayangkara untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Kuasa hukum YG (27), Lauratia Sirait SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika diduga korban berinisial N (11), siswi kelas 5 SD di Merbau Mataram, Lampung Selatan, mengaku mengalami tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh YG (27). Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polsek setempat.

Lauratia mengatakan, saat ini pihaknya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa YG tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Lauratia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang memperkuat bahwa kejadian yang dituduhkan oleh pihak korban tidak terjadi pada tanggal yang disebutkan. “Kami memiliki bukti yang memperlihatkan bahwa kejadian yang disebutkan oleh pihak korban tidak terjadi, dan YG tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ungkap Lauratia, Senin (24/3) lalu.

Tuduhan yang dihadapi oleh YG terkait dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan anak, khususnya terkait pencabulan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Lauratia menambahkan bahwa tanggal kejadian yang disebutkan oleh pihak korban, yaitu pada 15 Januari dan 28 Januari, tidak sesuai dengan kronologi yang mereka miliki. “Kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa YG tidak berada di lokasi kejadian pada saat yang dituduhkan,” tegas Laura.

Lebih lanjut, Laura mengungkapkan bahwa pada tanggal 28 Januari, korban berinisial N memang dibawa oleh YG setelah kegiatan pramuka selesai. Namun, tidak ada perbuatan yang mencurigakan atau tidak pantas selama perjalanan pulang. “Anak ini tidak terlalu mengenal dekat dengan YG, dan kejadian tersebut terjadi di bawah pengawasan beberapa saksi, termasuk guru dan penjaga sekolah,” tambah Laura.

Sebagai bagian dari upaya pembuktian, pihak pembela hukum YG juga telah melibatkan tes DNA yang diambil dari pihak korban dan terlapor. Tes ini dilaksanakan di Bhayangkara dan diharapkan dapat memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran kasus tersebut.

Lauratia juga menyoroti tindakan Polsek yang menjemput paksa YG tanpa pemberitahuan atau pemanggilan resmi sebelumnya. Menurutnya, tindakan tersebut sangat disayangkan karena dilakukan tanpa adanya prosedur hukum yang jelas. “Kami menyesalkan tindakan tersebut yang terjadi setelah salat Jumat di tempat ibadah, tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan surat pemanggilan resmi,” ujar Lauratia.

Selain dampak hukum yang dihadapi, Lauratia juga menyampaikan kerugian yang dialami oleh YG. “Selain sanksi hukum yang dihadapi, YG juga terpaksa menghentikan pekerjaannya sampai kasus ini selesai dan kebenaran terbukti,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak pembela hukum masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan dan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung klaim bahwa YG tidak bersalah. Lauratia juga menyatakan bahwa mereka belum melaksanakan tindakan hukum lebih lanjut, seperti laporan balik, karena mereka ingin memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan dasar hukum yang kuat.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan, dan klien kami dapat melanjutkan hidupnya tanpa adanya tuduhan yang tidak berdasar,” tutup Lauratia Sirait. (LW)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *