Bandarlampung (LW): Proses rekrutmen komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung mulai menjadi perhatian publik. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Menurut Reza, proses rekrutmen KPID saat ini mulai mengerucut karena masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan prosedur berbeda dalam tahapan seleksi.
“Sekarang ini tahapannya sudah mulai dikerucutkan, karena kita sudah melihat ada porsi kewenangan yang berbeda. Untuk Komisi Informasi, sebagian prosesnya berada di eksekutif. Sementara untuk KPID, prosesnya dimulai setelah komisioner melaporkan masa akhir jabatannya ke DPRD,” kata Reza, Senin (9/3).
Ia menjelaskan, secara normatif aturan mengharuskan komisioner KPID menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk memulai tahapan seleksi komisioner baru.
Namun, hingga kini DPRD belum secara resmi menerima laporan tersebut dari pihak KPID.
“Regulasi menyatakan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir mereka harus melapor ke DPRD. Dari situ baru proses di DPRD berjalan. Jadi proses awal sebenarnya ada di mereka,” ujarnya.
Reza juga mengingatkan, jika proses tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan hingga melampaui batas waktu, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau sampai terjadi kegagalan proses dan melampaui waktu berulang-ulang, tentu itu tidak tepat dalam tata penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengaku optimistis pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar proses rekrutmen berjalan sesuai aturan.
Terkait munculnya spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya “aroma pesanan” dalam tim seleksi, Reza menilai anggapan tersebut masih terlalu dini.
“Kita belum mulai tahapan, jadi jangan langsung bicara asumsi seperti itu. Kita bekerja berdasarkan regulasi,” pungkasnya. (LW)











