Masyarakat Bingung, Pemutihan Pajak Masih Dikenai Denda: Ketua Fraksi PDIP Desak Sosialisasi Transparan

Bandarlampung (LW): Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyoroti lemahnya sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dibingungkan oleh ketentuan pemutihan pajak yang tidak sesuai ekspektasi.

“Banyak masyarakat merasa tertipu. Mereka mengira pemutihan pajak berarti bebas dari semua denda, termasuk denda premi Jasa Raharja dan SWDKLLJ. Namun, kenyataannya mereka tetap harus membayar tunggakan pokok dan denda tersebut,” tegas Lesty saat ditemui, Senin (5/5).

Lesty mengungkapkan bahwa masyarakat berharap program pemutihan membebaskan seluruh beban, termasuk denda-denda yang selama ini menumpuk akibat keterlambatan. Sayangnya, ketidaktahuan soal rincian yang masih harus dibayarkan membuat publik kecewa saat proses pembayaran berlangsung.

“Pemutihan ini disambut antusias oleh masyarakat karena menjadi bagian dari 100 hari kerja Gubernur. Tapi kalau tidak disiapkan dengan matang dan tanpa informasi yang jelas, justru bisa memicu ketidakpercayaan publik,” kata Lesty.

Ia mendesak OPD agar segera turun ke lapangan dan aktif menjelaskan secara rinci kepada masyarakat tentang apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam program pemutihan pajak ini.

“Jangan biarkan masyarakat salah paham. Harus ada informasi yang utuh dan mudah dipahami. Jangan sampai niat baik pemerintah justru gagal karena kurangnya komunikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lesty berharap catatan keluhan masyarakat ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

“Ini momen penting untuk memperbaiki pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan publik,” pungkasnya. (*)