Bandarlampung (LW): Perwakilan masyarakat dari tiga kampung di Kabupaten Way Kanan menuntut keadilan atas hak tanah adat mereka yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit. Tuntutan ini disampaikan dalam audiensi dengan Komisi I DPRD Lampung, Kamis (13/2).
Masyarakat dari Kampung Sungsang, Penengahan, dan Kotabumi tersebut mengadu karena merasa hak atas tanah ulayat mereka telah terampas sejak tahun 1991. Menurut penjelasan Penasihat Hukum warga tiga kampung, Anton Heri dari YLBH 98, permasalahan lahan tersebut bermula ketika PT Arya Kartika mengajak warga untuk bekerja sama mengelola lahan seluas 1.345 hektar pada tahun 1991, yang awalnya ditanami kakao.
“Pada awalnya, perusahaan ini meminta izin untuk mengelola lahan tersebut dan warga setuju dengan kesepakatan bahwa lahan itu akan dikembalikan setelah 30 tahun,” ujar Anton kepada awak media. “Namun, setelah bertahun-tahun berjalan, tanaman yang ada di lahan tersebut berubah, dari kakao, singkong, nanas, hingga akhirnya menjadi sawit pada tahun 1997. Nama perusahaan juga berubah menjadi PT Adi Karya Gemilang,” lanjutnya.
Anton menambahkan bahwa meskipun warga tidak mempermasalahkan keberadaan perusahaan tersebut dalam mengelola lahan, mereka merasa dirugikan setelah lebih dari 30 tahun dan perusahaan enggan mengembalikan tanah yang merupakan warisan leluhur mereka. “Mereka berdalih soal HGU dan hal lain, padahal sesuai kesepakatan awal, lahan itu harus kembali kepada kami,” tegas Anton.
Sejak 2021, warga berharap perusahaan dapat mengembalikan lahan tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan yang jelas dari pihak perusahaan. Anton berharap Komisi I DPRD Lampung dapat membantu mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua belah pihak, baik perusahaan maupun warga, untuk memperjelas masalah ini. “Kami akan melihat dokumen yang dimiliki oleh kedua belah pihak untuk memastikan alas hak atas tanah tersebut,” ujar Budiman saat dikonfirmasi.
“Proses mediasi akan segera dijadwalkan, dan kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (LW)











