Bandarlampung (LW): Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (6/1/2026), menyusul melesetnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, target PAD Provinsi Lampung tahun 2025 sebesar Rp4,22 triliun hanya mampu direalisasikan Rp3,37 triliun. Selisih yang cukup lebar ini menjadi sorotan tajam legislatif.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, menegaskan DPRD ingin mendengar penjelasan utuh dari Bapenda terkait kegagalan pencapaian target tersebut. Menurutnya, persoalan utama terletak pada penetapan target yang tidak realistis serta berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
“Kemarin target itu disanggupi dengan penuh semangat, demi membangun Lampung. Tapi akhirnya kita tidak bisa melebih-lebihkan sesuatu yang tidak sesuai realita,” ujar Yozi.
Politisi Partai Demokrat ini juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok yang ditetapkan pemerintah pusat dengan mekanisme yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, daerah hanya menerima angka jadi tanpa ruang klarifikasi maupun intervensi.
“Mereka tetapkan sekian, lalu tiba-tiba dikurangi sekian. Kita juga tidak tahu alasannya apa, apakah karena orang Lampung sudah tidak merokok lagi atau faktor lain. Mekanismenya tidak transparan ke daerah,” tegasnya.
Yozi menjelaskan, DBH pajak rokok ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, bukan jumlah perokok aktif. Akibatnya, ketika terjadi pengurangan transfer, pemerintah daerah tidak memiliki kendali untuk mengoreksi atau menyesuaikan perencanaan pendapatan.
Ia juga menyinggung langkah Gubernur Lampung yang pada awal 2026 mengumpulkan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD untuk mendorong optimalisasi pendapatan. Namun menurut Yozi, upaya tersebut harus dibarengi dengan penetapan target yang realistis dan berbasis data faktual.
“Kita tidak ingin miss seperti tahun-tahun sebelumnya. Target PAD jangan lagi ditetapkan melampaui potensi riil yang benar-benar bisa diraih,” katanya.
Salah satu persoalan krusial yang disorot adalah validitas data kendaraan bermotor. Selama ini, potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan asumsi jumlah kendaraan lebih dari 4 juta unit. Namun hasil evaluasi menunjukkan kendaraan aktif yang benar-benar berpotensi pajak hanya sekitar 2 juta unit.
Menurut Yozi, persoalan data inilah yang kerap membuat target PAD meleset dan menimbulkan persepsi keliru seolah kinerja pemungutan pajak menurun, padahal secara agregat penerimaan justru meningkat.
Ia menjelaskan, pada 2024 seluruh penerimaan PKB masih tercatat sebagai pendapatan Provinsi Lampung dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Sementara pada 2025, meski total penerimaan PKB meningkat sekitar Rp50 miliar, sebagian besar dana langsung terbagi ke kabupaten dan kota akibat kebijakan opsen pajak, sehingga porsi yang masuk ke kas provinsi hanya sekitar Rp600 miliar.
“Secara total penerimaan naik, tapi tidak semuanya lagi tercatat sebagai pendapatan provinsi. Ini yang sering tidak dipahami publik,” jelasnya.
Komisi III DPRD Provinsi Lampung berharap ke depan perencanaan PAD dilakukan secara lebih akurat melalui perbaikan regulasi, validasi data, serta inovasi pengelolaan aset daerah, sehingga target pendapatan tidak lagi bersifat semu dan sulit direalisasikan. (*)











