Bandarlampung (LW): Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pembayaran kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga akan mulai disalurkan pada awal Februari 2026. Seluruh proses penyelesaian ditargetkan rampung paling lambat pada Februari 2026.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan saat ini besaran tunda bayar masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat dan belum bersifat final.
“Jumlah tunda bayar saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, sehingga angkanya belum bisa dipastikan. Setelah proses tersebut selesai, pembayaran akan mulai dilakukan secara bertahap pada awal Februari,” kata Nurul Fajri, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, setelah penghitungan Inspektorat rampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung akan memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menentukan langkah lanjutan dan skema pembayaran yang akan diterapkan.
“Melalui rapat TAPD, akan ditetapkan mekanisme pembayaran agar masing-masing satuan kerja bisa segera menyalurkan tunda bayar sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Nurul Fajri mengungkapkan, satuan kerja dengan nilai tunda bayar terbesar berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung. Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tanpa pengecualian.
“Komitmen Pemprov Lampung jelas, tunda bayar mulai dibayarkan awal Februari dan ditargetkan seluruhnya selesai pada Februari 2026,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses penyelesaian tunda bayar ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi para rekanan dan pihak ketiga yang selama ini terdampak keterlambatan pembayaran. (LW)











