Bandarlampung (LW): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pendataan ulang alat berat yang beroperasi di wilayah Lampung sebagai bagian dari penataan dan penguatan pengelolaan pajak daerah. Langkah ini dilakukan meski realisasi penerimaan pajak alat berat pada tahun anggaran 2025 dilaporkan telah melampaui target yang ditetapkan.
Pendataan ulang tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pajak Alat Berat yang juga membahas penguatan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan pengelolaan pajak alat berat berjalan lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Pemprov Lampung menilai pendataan ulang tetap diperlukan untuk memastikan seluruh alat berat yang beroperasi di wilayah Lampung tercatat secara akurat dan mutakhir. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penagihan dan pengawasan pajak alat berat ke depan, sekaligus untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, menyampaikan bahwa secara capaian angka, kontribusi pajak alat berat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung memang menunjukkan hasil yang positif.
“Kalau kita melihat dari perolehan pajak alat berat pada tahun anggaran 2025, kontribusinya terhadap PAD Provinsi Lampung memang sudah jauh melampaui target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa secara realisasi, pajak alat berat sudah memberikan sumbangan yang cukup signifikan terhadap pendapatan daerah,” kata Yozi Rizal (9/1).
Menurut Yozi, capaian tersebut tidak terlepas dari kinerja aparatur serta kepatuhan wajib pajak. Faktor tersebut menjadi penopang utama dalam peningkatan penerimaan pajak alat berat selama ini.
“Capaian itu didukung oleh progresivitas kerja petugas di lapangan dan juga kesadaran para pemilik alat berat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Ke depan, hal-hal ini perlu terus dijaga dan diperkuat agar penerimaan pajak alat berat tetap stabil dan berkelanjutan,” tutupnya. (LW)











