Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Randis Dilarang Mudik

Bandarlampung (LW): Jelang libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan peringatan tegas kepada aparatur sipil negara. Fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan, dan praktik gratifikasi harus dijauhi.

Pemerintah provinsi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sekaligus yang menyasar kedisiplinan aparatur, yakni terkait penggunaan kendaraan dinas operasional saat mudik Lebaran serta pencegahan gratifikasi yang kerap muncul pada momentum hari raya.

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, seluruh ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Lampung secara tegas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau perjalanan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yang berlangsung 18–24 Maret 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas agar tetap sesuai fungsi.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

“Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan seluruh ASN menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas adalah sarana pendukung tugas pemerintahan, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan,” ujar Marindo (16/3).

Tak hanya soal kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan edaran khusus terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan Idul Fitri.

Edaran tersebut mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak meminta, memberikan, maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kebijakan itu merujuk pada berbagai regulasi, termasuk aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pelaporan gratifikasi serta pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Marindo.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN maupun pegawai non-ASN dilarang meminta sumbangan, dana, atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi pemerintah.

Jika terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung lengkap dengan penjelasan serta dokumentasi. Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.

Pemprov Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal dan melakukan mitigasi potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *