Bandarlampung (LW): DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna soal Pengesahaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Artinya regulasi tersebut siap diterapkan.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menjelaskan, di dalam perda itu terdapat sejumlah poin mulai dari himbauan hingga sanksi bagi pelanggaran regulasi daerah itu.
“Ya, Alhamdulillah tadi kami (DPRD Provinsi Lampung) sudah mengesahkan perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, karena sudah disahkan maka regulasi itu sudah siap diterpakan,” ujarnya, kemarin.
Politisi partai besutan Soekarno ini menuturkan, pihaknya bersama Pemprov Lampung sangat berkomitmen untuk memberantas mata rantai penyebaran covid-19, dengan cara membentuk pasal yang mengatur sanksi tegas, mulai dari teguran, denda hingga kurungan jeruji.
“Kami bersama Pemprov Lampung sangat berkomitmen untuk bagaimana caranya covid-19 ini hilang di Lampung, maka dari itu kami membentuk pasal di dalam perda itu soal sanksi, jadi kita tidak main-main soal ini,” kata dia.
Berdasarkan pasal di dalam perda itu, lanjut Apriliati, sanksi berlaku bagi seluruh warga Lampung, mulai dari denda perorangan maksimal Rp500 ribu dan badan usaha maksimal Rp1 juta.
“Diharapkan perda tersebut penegakan hukumnya mempunyai daya paksa dan efek jera serta dapat menekan angka Covid-19 di Provinsi Lampung, apa lagi menjelang pelaksanaan Pilkada,” harapnya.
Penerapan perda itu tak hanya membidik masyarakat, contohnya saja, kata wanita akrab disapa April ini, setiap perusahaan di Lampung wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai perda itu.
“Jadi setiap perusahaan yang berada di Lampung wajib menerapkan prosek saat melakukan kegiatan ekonomi,” kata dia.
Jika terdapat temuan perusahaan membandal tidak menerapakn prokes sesuai perda itu, pihaknya mengancam akan mencabut izin kegiatan di perusahaan yang melanggar.
“Kalau sudah kami surati namun tetap saja perusahaan itu membandal, maka kami akan merekomemdasikan agar izin perusahaan itu dicabut, jadi perda itu tidak main-main,” pungkasnya. (LW)