
Bandarlampung (LW): Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lampung menyambangi Kantor DPRD Lampung, Rabu (24/11). Mereka menyatakan ketidakpuasan atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung yang hanya sebesar Rp8,484.
Diterima langsung para anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati dan Budhi Condrowati serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Koordinator Wilayah KSBSI Lampung R. E. L Tobing menyampaikan, ada tujuh tuntutan di antaranya meminta Menteri Ketenagakerjaan diturunkan dan mengabulkan judicial review KSBSI atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam perkara No 103/PUU-XVIII/2020.
Kemudian, keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kembalikan klaster ketenagakerjaan ke ranah tripartit, menolak upah murah dan menolak outsourcing atau alih daya dan kontrak diperluas.
Menyikapi hal tersebut, Anggota V DPRD Lampung Apriliati mengatakan, akan mengawal aspirasi dari buruh agar sampai ke Gubernur Lampung dan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat.
“Karena upaya judicial review yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi itu ranahnya pemerintah pusat dan kami di sini juga sedang menyelesaikan raperda tentang ketenagakerjaan sebagai solusi,” ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi V DPRD Lampung lainnya, Budhi Condrowati mengaku miris dengan kenaikan UMP yang hanya Rp8,484. “Ini dilema. Saya cukup prihatin dengan kenaikan gaji buruh yang hanya Rp8,484,” ucapnya. (LW)











