Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Skandal Ban Kempes Berujung Pidana?

Bandarlampung (LW): Aroma pelanggaran etik di tubuh DPRD Lampung belum mereda. Di balik proses yang masih bergulir, Badan Kehormatan (BK) membuka kemungkinan yang lebih serius, perkara ini tak berhenti pada etik, tapi berpotensi merembet ke ranah pidana umum.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, menegaskan penanganan laporan terhadap anggota Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby tetap berjalan sesuai rel mekanisme yang berlaku. Namun, di balik prosedur itu, pendalaman terus dikebut.

BK kini tengah merampungkan dua tahapan krusial. Pertama, memperkuat alat bukti sekaligus memburu keterangan saksi tambahan. Salah satu saksi kunci, sopir yang berada di lokasi kejadian, kembali masuk daftar panggilan setelah dua kali mangkir.

“Kita akan jadwalkan rapat internal untuk menindaklanjuti ini,” kata Sura (6/5).

Tahap berikutnya, forum internal BK akan menjadi penentu arah, apakah perkara ini berhenti sebagai pelanggaran etik atau justru naik level.

Sura tak menutup pintu kemungkinan terburuk. Jika dalam pendalaman ditemukan indikasi pidana, BK siap mendorong kasus ini keluar dari gedung dewan.

“Potensi itu ada. Kalau memang mengarah ke tindak pidana umum, kami bisa merekomendasikan penanganan ke aparat penegak hukum, tergantung hasil rapat internal,” tegasnya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa perkara tersebut tak lagi sekadar soal marwah lembaga, tapi juga bisa menyeret konsekuensi hukum yang lebih luas.

Kasus ini sendiri mencuat dari insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) di area Kantor DPRD Lampung pada awal 2026. Peristiwa yang semula tampak sepele itu berubah menjadi sorotan publik dan kini berpotensi menjadi pintu masuk persoalan yang lebih besar. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *