Soal Pengelolaan Dana BOS dan Uang Komite, Dewan Minta Sekolah Transparan

Bandarlampung (LW): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyoroti transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite di seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah tersebut.

DPRD menilai pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang terbuka dan akuntabel, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat dan orang tua siswa.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan bahwa lembaganya menerima berbagai laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah negeri, khususnya pada jenjang SMP.

Laporan tersebut umumnya menyangkut ketidaktahuan orang tua terhadap alokasi penggunaan dana BOS dan kontribusi komite sekolah yang dibebankan kepada siswa.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, khususnya dari para orang tua siswa, yang mempertanyakan penggunaan Dana BOS dan dana komite di sekolah-sekolah. Ini menjadi perhatian kami karena dana tersebut bersumber dari masyarakat dan negara, sehingga wajib dikelola secara transparan,” ujar Asroni saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (5/5).

Asroni menekankan bahwa DPRD meminta seluruh kepala sekolah untuk secara terbuka menyampaikan laporan penggunaan dana pendidikan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dengan jelas bagaimana dana yang diterima sekolah dimanfaatkan, serta untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Asroni, transparansi dalam pembiayaan pendidikan sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka buruk di tengah masyarakat.

Ia mencontohkan, jika suatu SMP Negeri menerima Dana BOS senilai Rp1,3 juta per siswa per tahun, maka pihak sekolah seharusnya dapat menyusun perhitungan rinci kebutuhan riil biaya operasional per siswa dalam satu tahun ajaran.

“Misalnya, kebutuhan pendidikan per siswa dalam satu tahun mencapai Rp3 juta. Jika sekolah menerima BOS sebesar Rp1,3 juta per siswa, berarti masih ada kekurangan sebesar Rp1,7 juta. Nah, kekurangan ini harus dijelaskan kepada wali murid, termasuk jika harus dibagi menjadi iuran bulanan sebesar Rp150 ribu. Semua itu perlu dibuka secara jujur,” terang politisi dari Fraksi Gerindra tersebut.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Kota Bandar Lampung juga meminta seluruh kepala sekolah segera menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi bagi DPRD dalam memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan di setiap satuan pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai, kami tidak akan segan menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) atau bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah,” tegas Asroni.

Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan sektor yang menyangkut masa depan anak bangsa. Oleh karena itu, pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan penuh tanggung jawab.

“Dana pendidikan bukan sekadar angka, tapi menyangkut masa depan siswa-siswi kita. Transparansi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat,” ujar Asroni.

Dengan langkah ini, DPRD Kota Bandar Lampung berharap dunia pendidikan di kota ini semakin bersih, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik serta orang tua. (*)