Bandarlampung (LW): Anggota DPR RI Dapil Lampung Endro S Yahman angkat bicara terkait rolling jabatan di lingkungan Pemprov menjelang pemilihan kepala daerah serentak 27 November mendatang.
Menurut Endro, rolling, pergeseran, atau rombak jabatan yang dilakukan Pj Gubernur Lampung Samsudin menjelang pilkada, tidak melanggar regulasi atau aturan sepanjang mendapat persetujuan dari Kemendagri serta mendapat pertimbangan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Tidak melanggar, hanya perlu dipertimbangkan suasana kebatinan masyarakat, apalagi di tengah tahapan pilkada serentak yang berpotensi mempengaruhi kualitas demokrasi,” ucap Endro, Rabu (25/9).
Endro menjelaskan Penjabat kepala daerah maupun penjabat karena kekosongan terkait pilkada, filosofisnya adalah penjabat yang bertugas menjalankan pemerintahan sementara untuk mengantarkan sampai terpilih Kepala daerah definitif.
“Dia tidak dipilih oleh rakyat, tapi ditunjuk. Perbedaan latar belakang jabatan inilah yang harus disadari bagi Pj yang mendapat tugas untuk menjalankan tugas mengantar sampai terpilihnya kepala daerah pilihan rakyat,” jelas Endro.
Oleh karena itu, menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, diperlukan pertimbangan “etis dan moralitas” kepemimpinan yang harus sadar bahwa dia adalah Penjabat (Pj).
“Pertimbangan etis ini menyangkut asas kepantasan, pantas dan tidak pantas suatu keputusan atau kebijakan, agar masyarakat awam tidak bingung seolah tidak ada bedanya antara penjabat (Pj) dengan definitif. Padahal dalam ilmu pemerintahan sangat beda,” terangnya.
Dirinya juga berharap kepada Civitas akademika perguruan tinggi di Lampung untuk ikut memberi masukan, kritikan terhadap pemerintahan propinsi, kabupaten yang dijabat oleh Penjabat (Pj) agar pembangunan demokrasi di Lampung menjadi semakin baik.
“Pilkada serentak sekarang merupakan pertama kalau dalam sejarah pilkada di Indonesia. Pertama kali dalam sejarah Indonesia dimana lebih dari 50% dijabat oleh Pj yang berasal dari ASN/PNS. Dan juga pertama kali dalam sejarah ada beberapa daerah yang dijabat oleh Pj lebih dari separuh masa jabatan bupati definitif,” terangnya lagi.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu kesepakatan dan pemahaman bersama mulai dari penjabat (Pj) kepala daerah, mendagri agar memasukkan “pertimbangan etis, asas kepantasan” dan memperkuat sisi moralitas kepemimpinan dalam memutuskan perombakan, geser-menggeser atau yang lainnya, di tahapan pilkada serentak ini. (LW)











