
Lampung Selatan (LW): Kasus kekerasan atau penganiayaan kepada pekerja rumah tangga (PRT) merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Hal ini ditegaskan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Karang Sari, Karang Anyar, Jatiagung, Lampung Selatan, 1 Juni 2023.
“Saya telah merespon dua kasus penganiayaan yang terjadi di Bandar Lampung dengan merilis pernyataan terbuka kepada Polresta Bandar Lampung agar bekerja sama dengan pemerintah kota guna memastikan perlindungan bagi korban, termasuk pemulihan mental dan kesehatan mereka,” jelas Taufik.
Tidak hanya itu, Taufik juga meminta agar kasus penganiayaan terhadap PRT ini menjadi atensi agar tidak terulang lagi di masa depan. “Merujuk konsep HAM, benar bahwa ada tanggung jawab negara yang dilanggar. Dalam konteks ini adalah dilakukannya penundaan atas disahkannya sebuah undang-undang yang menjadi payung perlindungan bagi para pekerja sektor domestik,” terangnya.
Namun secara gambang, lanjut dia, apabila kita merujuk pada definisi pelanggaran HAM yang terdapat dalam UU No. 26 Tahun 2000 dan UU No. 39 Tahun 1999 pengabaian tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM.
Tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia–tanpa terkecuali–telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam UUD 1945, tindakan majikan sebagaimana dialami oleh kelima orang korban lebih jelas diatur dalam Pasal 28G dan 28I tentang adanya hak warga negara untuk tidak disiksa dan mendapat perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta adanya penegasan bahwa hak itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
“Sebagai anggota DPR/MPR, saya paham benar bahwa fenomena kekerasan terhadap PRT ini merupakan fenomena gunung es. Mereka ada di dalam ruang-ruang tertutup, oleh karenanya kita (negara) lah yang harus mendobrak tabu atas perlindungan mereka sebagai pekerja,” ucapnya.
Fraksi Partai NasDem, lanjutnya, sejak awal berkomitmen mendorong dilakukannya pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, baik itu di Badan Legislasi maupun Komisi IX yang memang mengurus soal ketenagakerjaan.
“PRT harus dilihat sebagai profesi yang wajib melekat padanya hak dan kewajiban dalam rangka melindungi mereka maupun pemberi kerja,” pungkasnya. (LW)











