Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Enggal, Taufik Basari Jelaskan Tahapan Amandemen

Bandarlampung (LW): Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Enggal, Bandarlampung (18/9).

Dalam kesempatannya, Taufik menjelaskan bahwa empat tahapan amandemen UUD 45 pada tahun 1999-2001 membawa banyak sekali perubahan penting dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya adalah adanya landasan untuk hidupnya demokrasi di Indonesia.

Amandemen UUD 45 mengatur pembatasan kekuasaan, yakni masa jabatan presiden-wakil presiden dan kepala daerah, serta penyelenggaraan Pemilu. “Apakah ini berdampak pada kita di desa-desa? Ya. Tentu. Dahulu sistem pemerintahan kita bertumpu hanya ke pemerintah pusat. Dengan adanya amandemen yang mengatur otonomi daerah, maka permasalahan di tingkat lokal seperti jalan lintas kota yang rusak, sekolah yang roboh dan lainnya itu dapat masyarakat mintakan pertanggungjawabannya kepada pemerintah daerah,” jelas Taufik.

Harus kita akui, lanjut Anggota DPR RI Dapil Lampung ini, bahwa hingga hari ini sangat banyak produk hukum yang bermuatan perlindungan HAM di Indonesia. Mulai dari diratifikasinya konvenan hak sipil politik, hak ekonomi sosial budaya, hak untuk tidak disiksa, hingga berbagai turunan peraturan pemerintah yang spesifik mengatur perlindungan terhadap hak tertentu.

“Tidak hanya itu, kita juga punya dua undang-undang khusus untuk memastikan tegaknya HAM di Indonesia, yakni UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Dari segi regulasi, tentu saja ada kemajuannya sangat pesat dibandingkan dengan ketika masa pra-reformasi,” terangnya.

Namun, dari segi progresivitas meratifikasi konvensi internasional Indonesia masih jauh dari maksimal. Begitu pula pengimplementasiannya. “Sebagai masyarakat sipil, kita wajib mendorong pemerintah menegakkan apa yang telah menjadi komitmennya,” pungkasnya. (*)