Sosialisasi Pergub 45 di Sela Sosper Rembug Desa, Aprilliati Imbau Masyarakat Bandarlampung Patuhi Protokoler Kesehatan

Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Dalam pertemuan dengan para konstituenya di Kelurahan Sumberejo, Kemiling tersebut, Aprilliati juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu badan, menggunakan masker, memakai hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Aprilliati mengatakan, sosialisasi ini diperlukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan gubernur yang akan disahkan menjadi peraturan daerah agar dapat mempercepat penyelesaian Covid-19.

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang isi dari Perda yang kita sampaikan dan Pergub yang akan menjadi Perda yaitu salah satunya adalah sanksi pidana untuk masyakarat yang tidak memakai masker,” ujar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Lampung ini, Minggu (15/11).

Mengingat Bandar Lampung saat ini masih zona merah Covid-19, untuk itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung ini bergegas untuk mengesahkan Pergub ini menjadi Perda demi menekan angka kenaikan Covid-19 di provinsi Lampung.

Di kegiatan tersebut Aprilliati berharap untuk masyarakat dapat memahami isi Pergub yang akan disahkan menjadi Perda.

“Harapan saya, masyarakat mengerti tentang Raperda ini karena kasian kepada masyarakat yang harusnya dapat memahami tapi tidak dapat memahaminya karna tidak mendapatkan sosialisasi. Maka dari itu kita sosialisasikan sebelum peraturan tersebut kita sahkan,” tutupnya.

Hadir dalam sosper tersebut, Rini Fatonah dan Tahura Malagano sebagai narasumber. Usai kegiatan, Aprilliati memberikan bantuan bagi pengurus Risma setempat. (LW)