
Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana turun ke masyarakat dalam agenda sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Sabtu (9/4).
Dalam arahannya, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini menjelaskan pentingnya Perda tersebut, dimana konflik dalam rumah tangga cukup meningkat di masa pandemi Covid-19 yang akhirnya menyebabkan tingginya angka perceraian.
“Dalam Perda ini kita dijelaskan bagaimana cara menyikapinya. Artinya, meski efek domino perekonomian sangat terasa bagi masyarakat di situasi Covid-19 ini, namun kita harus bisa menjaga keutuhan keluarga kita dengan membentengi diri dengan agama,” jelas Kostiana.

Selain itu, Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini juga menghimbau kepada masyarakat agar terus mengikuti anjuran dari pemerintah terkait pencegahan Covid-19 meski pandemi mulai melandai.
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani mengatakan, pandemi Covid-19 mengakibatkan tingkat perceraian dan perkawinan pada usia anak yang meningkat.
Menurut Sely, resiko pernikahan anak di bawah usia tersebut dinilai sebagai pernikahan tidak wajar. Menurutnya, salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia dini. (LW)









