Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Study Tour PGRI Berujung Duka, DPRD Panggil Disdik dan PGRI

Bandarlampung (LW): DPRD Kota Bandar Lampung bereaksi tegas atas meninggalnya seorang tenaga pendidik dalam kegiatan perjalanan rombongan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandar Lampung. Peristiwa duka ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai musibah biasa, melainkan harus dikaji dari sisi tanggung jawab, keselamatan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhumah. Namun di saat yang sama, ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan berhenti pada ungkapan empati semata.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD memastikan akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta Ketua PGRI Kota Bandar Lampung untuk meminta penjelasan resmi terkait kronologi, perizinan, serta standar keselamatan dalam kegiatan tersebut.

“Ini menyangkut nyawa tenaga pendidik. Maka DPRD memandang peristiwa ini sangat serius dan perlu kejelasan menyeluruh, baik dari aspek kebijakan maupun pelaksanaannya di lapangan,” tegas Asroni, Jumat (16/1).

Ia menekankan, pemanggilan tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan guru berjalan sesuai aturan, tidak melanggar kebijakan pemerintah, dan mengutamakan keselamatan peserta. Hasil klarifikasi itu nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan rekomendasi atau evaluasi kebijakan.

DPRD juga menegaskan tidak akan bersikap pasif dalam kasus ini. Keselamatan tenaga pendidik, menurut Asroni, harus menjadi prioritas mutlak dalam setiap agenda resmi maupun nonresmi yang difasilitasi lembaga atau organisasi pendidikan.

Di sisi lain, DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sembari menunggu hasil klarifikasi resmi. Asroni meminta publik menghormati suasana duka serta memberikan ruang bagi keluarga almarhumah untuk berduka dengan tenang.

“Kita jaga kondusivitas, hormati keluarga korban, dan biarkan proses klarifikasi berjalan secara objektif dan transparan,” pungkasnya. (*)