Taufik Basari Edukasi PPKS dalam Dunia Pendidikan

Bandarlampung (LW): Peraturan Menteri tentang PPKS hadir untuk memastikan tetap berlanjut dan terpenuhinya hak warga negara dalam mengakses pendidikan.

Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat (TKP), Bandarlampung (14/9).

Menurut Taufik, Peraturan ini memfasilitasi perlindungan warga negara di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah dan tidak terjerat sindikat perdagangan manusia, yang menjadi
korban kekerasan seksual. Identitas tersebut banyak dimiliki oleh mahasiswa

“Peraturan Menteri tentang PPKS mengatur Langkah Pencegahan kekerasan seksual di ranah pembelajaran, tata kelola dan budaya komunitas mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi,” kata Taufik.

Lanjutnya, langkah Penanganan laporan kekerasan seksual dari tata cara pembuatan satuan tugas khusus non-ad hoc (satgas) yang melibatkan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, hingga pembuatan keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk memulihkan korban dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku, yang berstatus mahasiswa, pendidik, tendik atau warga kampus (petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas kantin dan individu lain yang berkegiatan atau bekerja di area kampus), dan Langkah Peningkatan Keamanan Kampus untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual dengan aturan pemantauan dan evaluasi berkala oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kemendikbud ristek. (*)