Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Taufik Basari Edukasi UU TPKS ke Masyarakat Telukbetung

Bandarlampung (LW): Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dalam agenda kunjungan kerja perseorangan pada Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (31/7).

Dalam arahannya, Taufik menerangkan sosialisasi Undang-Undang merupakan salah satu dari 11 hak anggota DPR RI yang diatur dalam Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Fraksi Partai NasDem, menurutnya, sejak awal periode DPR RI 2019-2024 konsisten mendorong pembahasan UU TPKS, yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahunan.

“Pengesahan UU ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi korban dan membangun kesadaran publik atas pentingnya menjaga harkat martabat manusia, serta menghindarkan generasi bangsa dari potensi menjadi korban kekerasan seksual,” jelas Taufik.

Pasca satu tahun pengesahannya, Taufik Basari berharap pemerintah mampu merealisasikan tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden yang merupakan peraturan pelaksana UU ini.
Sebagai Anggota Komisi III, dirinya senantiasa mengawal pembentukan peraturan pelaksana tersebut khususnya dalam mendorong Polri untuk responsif gender dan senantiasa memberikan perlindungan hak bagi korban kekerasan seksual. (LW)