Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Taufik Basari: Indonesia Perlu Restorasi Demokrasi

Bandarlampung (LW): Banyaknya kasus universitas di Indonesia yang mulai bersuara semenjak rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon di Pilpres 2024 lalu, mendapat sorotan dari Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari.

Menurut Taufik, ada indikasi langsung terhadap Indeks Demokrasi di Indonesia yang menggunakan aspek kebebasan, aspek kesetaraan, dan aspek kapasitas lembaga demokrasi yakni pelanggaran berupa manipulasi terhadap kekuasaan lembaga negara, nepotisme, dan pelanggaran konstitusi yang tentunya secara langsung memiliki dampak yang mendegradasi kualitas demokrasi di Indonesia pada tahun mendatang.

Hal ini disampaikan Taufik saat melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung (3/4).

“Adapun berdasarkan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2022 sudah terdapat penurunan ke angka 6,71 atau berada pada peringkat 54 di dunia. Indonesia pun masuk dalam kategori demokrasi cacat. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk merestorasi demokrasi Indonesia yang dilakukan oleh akademisi dan elemen masyarakat sipil sebagai penawar atas apa yang dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo,” jelas Taufik.

Gerakan melawan penyimpangan demokrasi baik yang diinisiasi oleh dosen di Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Islam Negeri, menurut Taufik menjadi antitesa atas pelanggaran asas demokrasi yang telah terjadi serta menunjukan bahwa telah terjadi pengimplementasian terhadap Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Kebebasan Berpendapat.

“Telah menjadi tugas kita semua untuk memberikan jaminan secara keamanan dari persekusi, khususnya atas gerakan yang diinisiasi oleh Mahasiswa di Universitas Negeri Lampung dan Institut Teknologi Sumatera Utara. Kemudian, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menjamin kebebasan warga negara Indonesia dalam bersuara di ruang-ruang akademis,” terangnya.

“Hal ini menjadi landasan hukum yang sangatlah konkret bagi apa yang telah dilakukan oleh kawan-kawan kita di Unila dan Itera,” tambah dia.

Soal mekanisme kotak suara kosong keliling, menurut Taufik digunakan untuk memastikan semua orang yang terhalang kondisi kesehatan dan sedang berada dalam penjara agar tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia untuk turut serta memilih Kepala Daerah dan Wakil Legislatif pilihannya.

“Namun, pada pelaksanaannya tentu kita tetap harus skeptis dan memperhatikan adanya kemungkinan kecurangan dan kebocoran surat suara selama proses pemungutan suara. Walaupun pada pelaksanaannya digunakan untuk menegakan asas-asas yang terdapat pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat kemungkinan bahwa penyelewengan yang terjadi dapat melanggar asas Luber Jurdil dengan melihat banyaknya kasus kerusakan surat suara di Provinsi Lampung dengan total mencapai hampir 10.500 surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh Bawaslu Lampung,” pungkasnya. (LW)