Tulangbawang Barat (LW): Anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati mengedukasi masyarakat tentang pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 melalui sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 di Desa Penumangan Baru, Kecamatan Tuba Tengah, Tubaba (12/2).
Dalam sosper yang dihadiri narasumber Camat Tuba Tengah Ahmad Nazarudin SIP.MIP dan dr Indah Rades M.kes (kepala puskesmas Panaragan) tersebut, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini menjelaskan, terselenggaranya sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat melihat perkembangan pandemi covid-19 di Provinsi Lampung, termasuk Tulangbawang Barat.
“Dalam regulasi ini mengatur beberapa pasal yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi, terutama munculnya virus Omicron di Provinsi Lampung,” ujar Ketua DPC PDIP Mesuji ini.
Dia menjelaskan, dalam regulasi atau perda tersebut mengatur tentang protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial. Sebab, saat ini Indonesia termasuk Lampung sedang diramaikan dengan adanya kabar virus Omicron.
“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal dalam Perda itu,” kata dia di hadapan ibu kader posyandu, PKK dan majelis taklim.
Khawatir, jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran virus tersebut.
Setiap warga yang sengaja/tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi berupa denda, kurungan penjara dan sosial.
Dia berharap, kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran virus ini. (LW)