Bandarlampung (LW): Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.341.05 Seputih Jaya, Lampung Tengah.
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin, menegaskan bahwa solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang berhak, seperti angkutan umum dan masyarakat yang telah terdaftar melalui sistem barcode. Karena itu, jika SPBU menyatakan stok solar kosong namun ternyata masih tersedia dan tidak disalurkan kepada konsumen yang berhak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Jika dalam praktiknya SPBU menyatakan stok tidak ada, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada diskriminasi pelayanan atau bahkan indikasi penjualan ke sektor industri, maka itu berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Subadra, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai distribusi BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kini diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, terdapat sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, di antaranya penimbunan solar subsidi, pengisian BBM subsidi pada kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga pembelian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi.
“Praktik-praktik seperti itu dapat memicu kelangkaan di lapangan. Seharusnya stok tersedia, tetapi karena tidak disalurkan kepada pihak yang berhak, akhirnya masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan solar subsidi. Ini jelas merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
YLKI Lampung pun mendesak adanya langkah konkret dari pihak Pertamina bersama aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Pertamina harus turun langsung melakukan investigasi dan identifikasi terhadap potensi pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Subadra menambahkan, jika terbukti melanggar, SPBU dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari skorsing hingga penghentian pasokan BBM selama 30 hari, bahkan sampai pemutusan hubungan usaha. Namun, apabila unsur pidana terpenuhi, maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat.
“Kami mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam UU Migas dan UU Cipta Kerja, pelakunya bisa terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tandasnya. (*)











