Lampungway.com. Bareskrim Polri Sudah Periksa 16 Saksi Kasus CSR Pertamina. Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 16 saksi yang terlibat dalam program penanaman 100 juta pohon Pertamina Foundation dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Pertamina.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Golkar Pangarso di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (10/9).
Golkar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi yang kesemuanya dari relawan yang terlibat dalam penanaman pohon itu dilakukan untuk mengetahui apakah mereka benar-benar terlibat dalam kegiatan tersebut.
Polisi akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan itu. “Pelaksana proyek, perencana proyek, semua yang berkaitan. Proses pemeriksaan bertahap, mulai dari bawah ke atas. Kalau semua (saksi) sudah (diperiksa), barulah kami periksa tersangka,” jelasnya.
Badan Reserse Kriminal Polri menduga ada korupsi sekitar Rp126 miliar dalam pelaksanaan CSR PT Pertamina tahun 2012-2014 dengan nilai anggaran Rp251 miliar yang disalurkan oleh Pertamina Foundation untuk kegiatan penanaman 100 juta pohon, beasiswa Sobat Bumi, sekolah Sobat Bumi, dan sekolah sepak bola Pertamina.
Polisi menduga keberadaan relawan fiktif dalam kegiatan penanaman pohon setelah memeriksa dokumen-dokumen hasil penggeledahan di kantor Pertamina Foundation.
Polisi sudah menetapkan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation periode 2011-2014 berinisial NN, yang termasuk salah satu peserta yang lolos seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi sampai tahap 19 besar, sebagai tersangka dalam perkara ini.