Pollycarpus
Lampungway.com. Skandal Pembebasan Pollycarpus. Pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib dianggap sebagai skandal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Program Imparsial Al Araf di kantornya, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta, Senin (1/12/2014). Skandal itu sudah terjadi berlangsung lama ketika kebijakan yang memberikan remisi begitu banyak, dan kali ini diperkuat dengan rezim pemerintahan baru dan Menkum HAM baru.
Al Araf menilai bahwa skandal Pembebasan Pollycarpus tidak hanya dilihat dari segi hukum, tapi juga dari unsur politik, bahwa ada tangan-tangan politik yang ingin mempercepat proses hukuman Pollycarpus.
Pollycarpus adalah terpidana pembunuh pegiat HAM Munir Said Thalib, menghirup udara bebas sejak Sabtu 29 November 2014. Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah resmi mendapat pembebasan bersyarat.
Polly mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Polly tersandung kasus pembunuhan Munir yang meninggal pada 7 September 2014 di pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda, Munir ditemukan meninggal akibat mengonsumsi minuman mengandung racun arsenik dosis tinggi dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda.