Jakarta (LW): Komite II DPD RI menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lampung terkait perjanjian kerja antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Berdasarkan hasil reses DPD RI pada masa sidang III yang lalu, ada beberapa permasalahan yang telah ditampung.
“Pertama, pengelolaan kawasan hutan di register 18, 42, dan 44 seluas 56.547 hektar. Dimana pengelolaannya tidak sesuai dengan sebagaimana peruntukannya. Bahkan ada konflik pemanfaatan lahan di lahan PT Inhutani V dengan masyarakat,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri seperti dilansir dari website resmi DPD RI, belum lama ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menilai areal lahan yang seluas 56.547 hektar tersebut sangat memprihatinkan. Dirinya melihat kondisi di lapangan campur aduk kepemilikannya. “Ada satu orang yang mempunyai lahan seribu hektar dan seterusnya. Ini sangat mengkhawatirkan,” tuturnya.
Menurut Bustami, apabila lahan bisa dimanfaatkan secara maksimal akan teratasi ketahanan pangan Indonesia. “Jika kita tanam untuk ketahanan pangan selesai permasalahan kita. Jika kita tanam tebu semuanya dalam areal tersebut maka saya yakin mampu membangun tiga pabrik gula di situ,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur PT Inhutani V Bakhrizal Bakri menjelaskan pelaksanaan kerjasama telah berjalan dari tahun 2009 hinga November 2018 atau kurang lebih 10 tahun. PT PML hanya merealisasikan tanaman 7.732 hektar, dimana 6.686 hketar ditanam akasia dan 1.046 hektar yaitu karet dari total areal kerjasama seluas 55.157 hektar (14,01 persen). “Salah satu kewajiban PT PML adalah membayar PBB dan angsuran pinjaman dari PT Inhutani V kurang lebih 10 miliar, namun hingga saat ini tidak dilaksanakan ,” jelasnya.
Bakhrizal berharap ke depan permasalahan dengan PT PML bisa segera berakhir. Dia juga mengharapkan penataan ulang PT Inhutani V dengan yang lain setelah masalah PT PML selesai. “Kedepan kami mau semua terlibat terutama masyarakat. Karena masyarakat juga banyak yg memiliki lahan,” terangnya.
Direktur Usaha Hutan Produksi KLHK, Istanto menjelaskan beradasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P81 bahwa PT Inhutani tidak sesuai dengan tanaman komoditi yang semestinya yaitu kayu. Namun justru PT Inhutani V justru menanam singkong.
“Dalam P81 seharusnya PT Inhutani V bagaimana mengembalikan hutan untuk kebutuhan kayu. Selain itu PT Inhutani V juga tidak boleh diserahkan kepada PT PML, seharusnya dikelola sendiri,” imbuhnya. (*)