Dua Lurah di Bandarlampung Dipolisikan, ini Sebabnya

Bandarlampung (LW): Soal adanya pengaduan dari masyarakat terkait tindakan dari aparatur kelurahan yang diduga merampas pemberian dari para kader Partai Amanah Nasional (PAN) kepada masyarakat di Kelurahan Sumur Putri baru-baru ini, tim Advokat Yusuf – Tulus (Yutuber) melaporkan hal tersebut ke Mapolda Lampung.

Melalui Kordinator tim hukum Pasangan Yutuber Handoko, pihaknya hari ini melaporkan hal tersebut dengan mengajukan pasal berlapis yakni pasal 363, 365 dan 335 (perbuatan tidak menyenangkan).

“Tanggal 18 Agustus lalu, kami menerima pengaduan masyarakat yang mendapat bantuan sembako yang dibagikan oleh teman-teman PAN, yang padahal tidak ada kaitan dengan unsur politik, karena murni memberi bantuan. Tetapi, menurut pengaduan masyarakat, bantuan tersebut diambil dan diminta secara paksa yang diduga dilakukan oleh oknum lurah Sumur Putri,” jelas Handoko.

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh lurah beserta RT dan Linmas tersebut masuk dalam ranah hukum pidana karena belum masuk tahapan Pilkada.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Sumur Putri dan pengambilan itu secara langsung dari tangan masyarakat. Dan rupanya hal yang sama juga terjadi di Kelurahan Talang. Warga yang melapor ini merasa dirugikan dan merasa keberatan. Maka Mereka memberikan kuasa kepada kami untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib,” jelas Handoko didampingi Ananto.

Senada, salah satu tim Advokat Yutuber lainnya Anatomi menuturkan bahwa hal ini merupakan bentuk peringatan bahwa hukum berlaku, dan ini bisa dijadikan pembelajaran oleh semua.

“Mirisnya, barang pemberian ini sudah dipakai oleh warga, tetapi tetap diambil oleh oknum lurah, RT dan Linmas disana. Apa dasarnya melakukan hal itu? Tentu sangat mengecewakan.” (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *