Tanggapi Putusan MA Soal Sengketa Pilkada Bandar Lampung, Taufik Basari: Kebenaran Pasti Menang

Jakarta (LW): Ketua DPW NasDem Lampung Taufik Basari menanggapi putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Pilkada kota Bandar Lampung yang mangabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Taufik dalam keterangan rilisnya pada Rabu (27/1) mengatakan bersyukur dengan keputusan MA.

“Kami tentunya bersyukur, permohonan Bunda Eva dan Deddy Amirullah yang diusung partai NasDem akhirnya dikabulkan MA. Dalam konteks apa pun, saya selalu meyakini jika kebenaran pasti akan menang, dan ini terbukti di Pilkada Bandar Lampung” ungkapnya.

Taufik menambahkan bahwa Koalisi Partai pengusung yakni PDI Perjuangan, NasDem dan Gerindra mengawal proses ini secara bersama-sama.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman dan Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy. Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Putusan penting yang dikeluarkan MA ini lanjut Taufik, harusnya menjadi bahan pelajaran berharga bagi Bawaslu Provinsi Lampung dan masyarakat Lampung tentunya.

“Putusan MA ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Provinsi Lampung. Masyarakat Lampung-pun dapat mengambil hikmah dari proses ini bahwa jangan bermain-main dengan demokrasi, kita jaga rawat bersama demokrasi yang susah payah kita bangun bersama. Ke depan kita harapkan pesta demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik lagi termasuk mengajak semua pihak bisa bersikap dewasa dalam setiap perhelatan politik yang dihadapi,” harapnya.

Sebelumnya, KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020. Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021) lalu.

Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

Setelah pasangan Eva-Deddy mengajukan permohonan ke MA, MA mengeluarkan putusan yaitu:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E. dan
Drs. Deddy Amarullah, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar
Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8
Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun
2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy
Amarullah, Nomor Urut 03;
3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-
Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang
Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj.
Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;
4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan
menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-
Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan
berkekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);

(Lampungway.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *