Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Taufik Basari Ajak Masyarakat Teluk Pandan Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual


Pesawaran (LW): Kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es. Sebab, kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi lebih tinggi daripada kasus yang terlaporkan. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Sidodadi, Teluk Pandan, Pesawaran (29/10).

“Jika saya lihat dari statistik yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung terdapat sekiranya 307 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang paruh pertama 2023. Angka kejadian tersebut secara mayoritas melibatkan korban yang berusia anak-anak, mencapai 79,2%, sementara 20,8% sisanya adalah korban yang berusia dewasa,” jelas Taufik.

Jika dilihat dari perspektif geografis, Lampung Tengah menjadi wilayah dengan jumlah kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi, mencapai 73 kasus. Kota Bandar Lampung menyusul di urutan kedua, dengan total kejadian sebanyak 56 kasus.

Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Lampung juga mencatat bahwa anak-anak yang paling sering menjadi korban kekerasan adalah mereka yang bersekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), mencapai 36,2% atau setara dengan 122 individu. Tercatat Selama lima tahun terakhir ada kecenderungan peningkatan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh anggota rumah tangga terdekat.

“Sebenarnya telah ada upaya yang dilakukan untuk menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni pencegahan, penanganan atau pendampingan,” ucap Taufik.

UPTD PPA Provinsi Lampung secara eksklusif memusatkan perhatiannya pada satu inisiatif utama ketika menjalankan tugasnya, yaitu memberikan pelayanan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jenis pelayanan yang diselenggarakan sesuai dengan enam fungsi inti dari UPTD PPA, yang merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Adapun fungsi inti atau layanan yang telah diberikan dapat dijabarkan 6 hal. Pertama adalah fungsi pelayanan pengaduan masyarakat pada UPTD PPA mencakup penerimaan laporan dari masyarakat terkait kasus perempuan dan anak, yang dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua adalah penjangkauan korban yang merupakan salah satu fungsi layanan yang bertujuan untuk mencakup individu yang belum atau tidak memiliki akses layanan, atau belum dilaporkan oleh pihak lain. Yang ketiga adalah fungsi pelayanan pengelolaan kasus adalah upaya yang dilakukan oleh UPTD PPA Provinsi Lampung untuk memastikan hak dan kebutuhan seluruh penerima manfaat terpenuhi.

“Hal ini dilakukan melalui penyediaan, rujukan, atau pelimpahan layanan yang sesuai,” ujar Taufik.

Lanjut dia, yang ke empat adalah penyediaan sementara yakni fungsi layanan yang bertujuan menyediakan atau memberikan akses kepada tempat perlindungan sementara yang menekankan keamanan dan keselamatan, disertai dengan fasilitas sandang, pangan, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat.

“Tentunya realisasi program-program ini belum 100% terjalani dengan baik dikarenakan adanya hambatan-hambatan yang kita temui di Lampung ini. Hambatan pertama yaitu kurangnya kesadaran atau kurang peka terhadap aspek kekerasan pada anak dan wanita, dimana Ketidakpahaman masyarakat terhadap masalah kekerasan anak dan kurangnya kesadaran akan hak-hak anak dapat menjadi hambatan utama dalam melibatkan masyarakat secara aktif untuk melaporkan atau mencegah kekerasan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tambah dia, adanya Stigma sosial terhadap korban kekerasan anak dan ketakutan akan balasan atau pembalasan dapat mencegah korban atau saksi untuk melaporkan kekerasan.

“Untuk dapat mencegahnya kita bisa lakukan edukasi terhadap hal ini. Dimana dapat kita tingkatkan upaya kampanye pendidikan dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pemahaman akan hak-hak anak dan dampak negatif kekerasan terhadap perkembangan mereka. Melibatkan media massa, sekolah, dan komunitas untuk menyampaikan pesan-pesan tersebut,” pungkasnya. (LW)