Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Taufik Basari: Pancasila Dukung Kesetaraan Gender

Pringsewu (LW): Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, sedangkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Kedua dokumen ini mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari saat melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar di Sukaratu, Pagelaran, Pringsewu (13/12).

Pancasila, menurut Taufik, mengandung nilai-nilai dasar, salah satunya adalah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai keadilan sosial ini dapat diartikan sebagai upaya menciptakan kesetaraan di semua lapisan masyarakat, termasuk kesetaraan peran antara pria dan wanita.

“Pancasila juga menegaskan nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah-mufakat, dan kekeluargaan, yang secara tidak langsung dapat mendukung kesetaraan gender,” ucap Anggota DPR RI Dapil Lampung ini.

Selain itu, kata Taufik, beberapa pasal dalam UUD 1945 juga menegaskan prinsip-prinsip kesetaraan. Contohnya, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hak dan kewajibannya dengan cara dan dalam pertentangan dengan hukum dan undang-undang.”

“Pasal ini menciptakan dasar hukum untuk kesetaraan hak dan kewajiban antara warga negara, tanpa memandang jenis kelamin,” kata dia.

Di samping itu, Indonesia juga memiliki undang-undang dan regulasi lain yang secara khusus menangani isu-isu kesetaraan gender, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).

Meskipun dasar-dasar tersebut mencerminkan prinsip-prinsip kesetaraan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender memerlukan dukungan dan tindakan nyata dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait. Dalam konteks Indonesia, organisasi dan individu yang peduli terhadap isu kesetaraan gender berperan penting dalam memajukan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Selain itu, tambah Taufik, meningkatkan keterwakilan perempuan di dunia politik dan pemerintahan merupakan tujuan penting untuk mencapai kesetaraan gender dan mencerminkan diversitas masyarakat. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencapai hal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, dan perempuan sendiri.

“Beberapa cara dan strategi yang dapat diterapkan dalam meningkatkan keterwakilan perempuan yakni pemberian Kuota, pendidikan dan pelatihan, advokasi dan kesadaran masyarakat, pemberdayaan perempuan ekonomi, perubahan budaya organisasi, dukungan Kebijakan dan peran media,” jelasnya. (LW)