Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Soal Money Politic Caleg PKB, Endro S. Yahman: Bawaslu Lampung Barat Wajib Beri Sangsi Berat Panwascam Pagar Dewa

Bandarlampung (LW): Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro S Yahman mengapresiasi langkah cepat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat yang telah cekatan memanggil dan mendalami informasi dugaan money politik yang dilakukan salah satu caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) baru-baru ini.

“Panwascam sebagai bagian dari penyelenggara pemilu jangan merobek demokrasi,” cetusnya.

Menurutnya, praktek money politik merusak tatanan demokrasi. “Saya juga mengapresiasi kepada masyarakat Lampung Barat yang ikut berpartisipasi aktif mengawasi jalannya tahapan pemilu. Kalau info tersebut valid, berarti Panwas Pagar Dewa tidak paham tugas pokok dan fungsinya sebagai Panwas,” ucap Endro, Kamis (4/1).

Nampaknya, kata Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini, kejadian tersebut valid, karena diupload di sosial media seperti FB dan instagram. “Hal ini sangat mendasar, karena dalam kampanye jelas yang namanya money politik itu dilarang, termasuk pembagian sembako,” tegasnya.

“Kok bisa kualifikasi panwas begini lolos seleksi? Ingat ya, dalam politik berlaku tidak ada kebodohan dan ketidaktahuan, tapi yang ada adalah kesengajaan,” tegas Endro lagi.

Dirinya juga mengimbau agar panwas tersebut diganti atau dicopot. “Langsung panggil dan tindak saja, bila perlu dicopot ganti panwas. Mengotori demokrasi saja. Kan masih ada stok ranking berikutnya dari hasil seleksi panwas kemarin. Kalau tidak disanksi tegas, bisa merembet di tempat lain. Demikian juga jika Bawaslu Lambar melakukan pembiaran atau menanganinya tidak professional, dia berpotensi dilaporkan ke DKPP,” ucap Endro tegas.

Sebelumnya, beredar video ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Pagar Dewa Ubay Alafief, melakukan pembiaran terhadap Partai Kebangkitan bangsa (PKB) yang diduga melakukan money politik saat gelaran kampanye di Pekon (Desa) Pahayu Jaya kecamatan Pagar Dewa, Senin (1/1/2024).

Dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI tersebut terdapat aktivitas pembagian amplop yang disebut sebagai uang transportasi.

Ubay Alafief menyebut, pembagian amplop tersebut hanyalah untuk biaya transportasi peserta kampanye sehingga diperbolehkan sebab memiliki dasar hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat Novri Jonestama menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan Panwascam Pagar Dewa hari ini guna klarifikasi.

“Jadi hari ini kita bakal memanggil anggota kita (Panwascam) yang ada di Pagar Dewa, artinya proses yang ada di Bawaslu akan kami lakukan jadi seadanya praduga itu ada maka Bawaslu akan melakukan penelusuran,” jelasnya seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Lampung. (LW)