
Bandarlampung (LW): Lampung merupakan salah satu provinsi lumbung pangan nasional. Hal ini karena Lampung memiliki luas sawah sekitar 361.698 hektare dan mampu memproduksi lebih dari 3,2 juta ton gabah kering panen yang setara dengan 1,7 ton beras. Artinya, apabila dimaksimalkan Lampung memiliki potensi yang besar dan strategis sebagai penopang pangan Indonesia seperti wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pahoman, Bandarlampung (24/1).
Menurut Taufik, Program tersebut diberikan kepada Provinsi Lampung bukan tanpa alasan, tetapi karena adanya potensi yang demikian besar itu. Dengan musim pancaroba yang sulit untuk diprediksi, Taufik memandang percepatan tanam ini bisa meningkatkan produktivitas panen petani dan membantu menekan impor beras.
Peningkatan panen dan produktivitas petani ini akan menjadi penting untuk menjaga kestabilan perekonomian negara yang juga berdampak pada keutuhan NKRI dan kestabilan negara. Selain itu, hal ini juga akan memberikan efek yang baik terhadap sektor perekonomian masyarakat juga persediaan pangan yang Lampung sebagai pemasok padi dan percepatan tanam padi ini memastikan ketersediaan pangan jangka panjang untuk konsumsi masyarakat.
“Akan tetapi, proses percepatan tanam itu tetap harus didampingi dengan fasilitas yang memadai oleh pemerintah agar dapat berjalan dengan lancar,” ucap Taufik.
Petani dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mencakup perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat. Hal ini juga mengharuskan pemerintah mempertimbangkan kesejahteraan Petani pada setiap kebijakan seperti percepatan tanam padi ini.
“Dari informasi yang saya terima, Menteri pertanian dalam kunjungan ke Lampung memberikan bantuan bibit dan alat mesin pertanian. Pada 2024 dari Kementerian Pertanian akan menambahkan alokasi anggaran untuk bantuan kepada petani baik bantuan benih, alat mesin pertanian, atau bantuan lainnya yang dibutuhkan oleh petani,” ujarnya.
Menteri Pertanian juga akan memberi tambahan alokasi pupuk bersubsidi agar petani nantinya bisa mendapatkan pupuk dengan mudah karena cukup banyaknya keluhan mengenai kelangkaan pupuk ketika musim panen. Upaya penyelesaian permasalahan petani yang lainnya sudah mulai dibicarakan oleh Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Bersama Pemerintah Daerah melalui program Kartu Petani Berjaya berbasis elektronik.
Dengan demikian, adanya payung hukum yang melindungi dan pemberdayaan petani serta upaya-upaya yang dilakukan untuk kesejahteraan petani merupakan bentuk implementasi dari Empat Pilar MPR RI yang menjamin kesejahteraan masyarakat dan juga meningkatkan produktivitas sektor ekonomi untuk memperkuat kestabilan NKRI. (LW)









