
Bandarlampung (LW): Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari sangat menyayangkan adanya peristiwa kecurangan perekrutan CPNS yang belum lama ini terjadi. Menurutnya, perekrutan tersebut telah diatur dalam satu undang-undang khusus, yakni UU tentang Aparatur Sipil Negara, di mana instansi diberikan mandat membuka rekrutmen secara terpisah sesuai kebutuhan.
“Saya pribadi memandang kecurangan yang terjadi pada tes CPNS itu merupakan persoalan yang bisa dibilang cukup rumit karena tidak hanya melibatkan satu orang saja melainkan ada campur tangan dari pihak lain yang menyediakan jasa. Pelaku yang melakukan kecurangan dalam tes CPNS dapat terjerat sanksi pidana bagi yang dapat mencakup hukuman penjara dan/atau denda,” ujar Taufik saat melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung (27/1).
Menurut Taufik, kecurangan ini dapat diketahui karena munculnya kecurigaan awal ketika adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan peserta ketika verifikasi dilakukan sehingga dilakukan laporan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Hal ini membuktikan tim pelaksana tes CPNS memiliki langkah konkrit untuk mengatasi tindak kecurangan yang mungkin akan terjadi. Karena memang seperti yang kita tahu, setiap warga negara Indonesia mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS dengan adil dan jujur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya para peserta sudah tidak perlu khawatir lagi karena tindak kecurangan yang terjadi pada tes CPNS sudah bisa diatasi dengan memanfaatkan teknologi yang lebih ketat pada sistem verifikasi berkas para peserta CPNS dilaksanakan. Adapun empat pilar MPR RI menjadi dasar yang dilanggar oleh tindakan kecurangan tes CPNS dikarenakan terdapat asas sila kedua dan UUD 1945 mengatur asas keadilan bagi seluruh individu untuk turut serta mendapatkan kesempatan yang sama,” jelas Taufik.
Tindakan kecurangan yang ada, lanjut dia, tentu akan memunculkan keraguan bagi peserta lain yang mengerjakan tes dengan jujur, lebih dari itu menimbulkan ketidakpercayaan pada sistem oleh masyarakat. Dalam UUD 1945 yang menjadi penimbang dari UU ASN, secara tegas mengemukakan bahwa tujuan negara harus dibangun oleh aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Oleh karenanya mulai dari rekrutmen, pengangkatan, penempatan hingga promosi jabatan haruslah sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik. UU ASN tersebut sudah mengatur sanksi pidana yang berat untuk para pelaku kecurangan di tes CPNS ini berupa ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah. Para pelaku juga bisa dijerat pasal berlapis dengan pasal pemalsuan surat dan penipuan dalam KUHP jika ada unsur-unsur yang memenuhinya. Para peserta CPNS dapat mempercayai hukum yang berlaku yang akan menjerat para pelaku kecurangan pada tes CPNS.
Taufik menjelaskan, salah satu langkah untuk mengurangi kecurangan di masa mendatang juga sampai pada tahap pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti curang. Hal tersebut juga dapat memastikan hasil dari tes CPNS yang nantinya akan diterima akan adil dan sesuai sebagaimana sudah dipersiapkan masing-masing peserta tanpa tindak kecurangan karena sanksi tegas yang akan diberikan kepada para pelaku perjokian dalam Undang-Undang. Hal ini melanggar cita-cita bangsa pada Pembukaan UUD 1945 yang menjamin adanya upaya untuk memajukan kesejahteraan umum melalui CPNS yang harus bebas dari praktik perjokian. (LW)









