Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Taufik Basari Sebut DPR RI Terus Dorong Kesejahteraan Kades

Bandarlampung (LW): DPR RI telah berperan aktif dalam mendorong regulasi terkait kesejahteraan kepala desa sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi hak warga negara dan memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan amanah yang tertuang dalam UUD 1945.

Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung (30/1).

Melalui proses legislasi, menurut Taufik, DPR RI telah mengupayakan pembahasan dan penetapan peraturan yang memperhatikan kebutuhan serta hak-hak kepala desa sebagai bagian dari pemerintahan daerah yang otonom.

“DPR RI memiliki kewajiban konstitusional untuk membuat undang-undang yang mendukung pemerintahan yang baik dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” ucap Taufik.

Sepanjang periode 2019-2024 setidaknya DPR RI telah menelurkan sekitar 30 lebih UU Kabupaten/Kota yang di dalamnya juga mengatur sistem tata kelola pemerintahan di daerah. Selanjutnya, dalam konteks kesejahteraan kepala desa, DPR RI berperan dalam menciptakan kebijakan yang mengakui peran penting kepala desa dalam pembangunan lokal dan nasional serta memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap sumber daya dan dukungan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik.

Melalui kerja keras dan kolaborasi antar fraksi, DPR RI telah menghasilkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa, seperti peningkatan anggaran bagi desa, pengadaan pelatihan dan pendidikan untuk kepala desa, serta program-program bantuan yang ditujukan secara khusus untuk memajukan infrastruktur dan ekonomi di daerah pedesaan.

Langkah-langkah ini sejalan dengan semangat demokrasi, pemerataan pembangunan, dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

“Tanggapan saya sebagai anggota DPR RI terhadap permasalahan pengelolaan sampah di wilayah Bandar Lampung yang berpotensi memicu permasalahan kesehatan di kemudian hari sangatlah serius dan proaktif. Sebagai wakil rakyat, saya memandang bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan lingkungan hidup, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, yang merupakan hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945. UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat,” jelasnya.

Oleh karena itu, sebagai anggota DPR RI, dirinya merasa berkewajiban untuk turut serta dalam mencari solusi terhadap permasalahan pengelolaan sampah yang bisa mengancam hak tersebut. “Untuk mengatasi permasalahan tersebut, saya telah melakukan beberapa upaya konkret. Pertama, saya telah mengadvokasi pembahasan kebijakan dan alokasi anggaran yang memadai untuk peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah di wilayah Bandar Lampung,” kata dia.

Hal ini termasuk pengadaan sarana dan prasarana pengolahan sampah yang ramah lingkungan serta pendidikan masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah dan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. “Kedua, dalam kapasitas saya sebagai Anggota Badan Legislasi saya sempat mendorong upaya pengelolaan sampah di Indonesia sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal itu saya sampaikan saat rapat bersama Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri PUPR Pak Basuki tentang UU Pengelolaan Sampah tahun lalu. Bahkan saya juga menyampaikan pengelolaan sampah ini tidak boleh berhenti di dua kementerian itu, namun perlu melibatkan pula Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebab keberhasilan pemerintah daerah mengelola sampah juga berdampak pada sektor pariwisata,” pungkasnya. (*)