Bandarlampung (LW): Meluasnya kekuasaan yang semula terpusat menjadi tersebar ke seluruh pelosok Indonesia, merupakan salah satu dari agenda reformasi 1998, yakni otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi. Dua kebijakan ini telah sesuai dengan semangat Pancasila dan konstitusi kita, di mana keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan permusyawaratan kita berbasis pada sistem perwakilan, yang dalam hal ini diharapkan pemerintah daerah dapat menjadi perwakilan rakyat di lokasi tersebut.
Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung (3/2).
Menurut Taufik, Praktik raja-raja kecil merupakan suatu fenomena yang terjadi ketika tugas perpanjangan mandat kekuasaan untuk menyejahterakan rakyat itu tidak berjalan dengan baik. Akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah tidak dikedepankan, sekaligus tidak diawasi secara prima.
Dari segi budaya masyarakat pun, praktik nepotisme melalui adanya politik dinasti juga menjadi lumrah karena ketiadaan figur unggul yang memiliki kapasitas–terutama modal–untuk maju sebagai tokoh daerah. “Saya berharap ke depan masyarakat memilih pemimpin lebih karena kualitas dan sepak terjangnya, serta secara kritis mendorong adanya perubahan sistem yang menabukan politik dinasti,” ucap Taufik.
Lanjut dia, Indonesia memiliki perangkat pemerintahan yang sistematis sampai ke tingkat RT. “Nah, kita memiliki sebuah sistem rencana pembangunan dari daerah ke pusat yang bernama Musrenbang atau Musyawarah Pembangunan Daerah. Sistem tersebut dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kemudian kecamatan, dilanjut ditingkat provinsi hingga akhirnya nasional. Pada momentum musyawarah tersebut seluruh stakeholders diundang untuk memberikan masukan, diantaranya adalah unsur desa dan kelurahan, pengurus RT dan RW, tokoh masyarakat, adat dan agama, perwakilan perempuan dan pemuda, kader PKK/Posyandu, serta perwakilan kelompok berbasis sektor dan keahlian,” urainya.
Dengan banyaknya data pendukung, seperti jumlah penduduk, fasos fasum, keluarga miskin, potensi ekonomi dan sebagainya, diharapkan hasil dari Musrenbang itulah yang diperjuangkan oleh pemerintah daerah ke tingkat pusat. “Tidak ujug-ujug menerima semua arahan pusat tanpa menyesuaikan dengan data dan kondisi di lapangan. Inilah yang kemudian saya sebut sebagai sebuah sistem permusyawaratan perwakilan sesuai sila ke-4 Pancasila,” pungkasnya. (LW)









