Bandarlampung (LW): Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Lampung. Anggota DPRD Lampung, Reza Berawi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif sekaligus mendorong solusi jangka panjang agar potensi tambang dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan negara.
Reza Berawi mendukung langkah aparat penegak hukum selama proses yang dilakukan benar-benar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
“Sepanjang penegakan hukum itu dalam kerangka memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, tentu kita dukung. Bahkan kita mengapresiasi langkah tersebut,” kata Reza di ruang kerjanya, Kamis (12/3).
Namun, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap proses hukum tidak boleh hanya dilakukan oleh satu pihak. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus ikut terlibat untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan objektif.
“Proses ini tidak bisa hanya kita yang mengawal. Semua stakeholder, baik yang memiliki keterkaitan langsung maupun yang peduli terhadap persoalan ini, harus ikut terlibat mengontrol agar proses hukum berjalan objektif dan menghasilkan kepastian serta keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain aspek penegakan hukum, Reza juga menyoroti potensi sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut. Ia menilai, jika dikelola secara benar dan legal, potensi tambang emas di Way Kanan bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Sementara itu, M Rahmat Visa Ridi Arifin menegaskan bahwa persoalan tambang emas ilegal tersebut baru menjadi perhatian setelah muncul di ruang publik. Ia mengakui, sejauh ini Komisi I DPRD Lampung juga baru mengetahui informasi awal dari pemberitaan media.
“Temuan ini memang baru. Kita juga mengetahui informasinya dari media, dan hari ini diperjelas dengan adanya permintaan klarifikasi terkait sikap komisi terhadap persoalan ini,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Lampung membuka kemungkinan untuk mendorong pembahasan lebih mendalam di tingkat komisi guna menentukan langkah strategis dalam menangani persoalan pertambangan ilegal tersebut.
“Nanti kita dorong komisi untuk mendiskusikan secara khusus persoalan ini, agar bisa diambil langkah-langkah yang strategis sekaligus efektif dalam mencari solusi terbaik terhadap tambang ilegal,” ujarnya.
Rahmat juga menyinggung pentingnya pengaturan wilayah pertambangan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, banyak aktivitas tambang ilegal terjadi karena tidak adanya kepastian tata ruang dan wilayah pertambangan rakyat.
“Di wilayah pertambangan itu harus jelas melalui RDTR. Selama ini banyak aktivitas ilegal karena mereka tidak melihat batas wilayah pertambangan yang seharusnya. Kalau RDTR sudah jelas, maka peluang untuk proses perizinan juga terbuka,” jelasnya.
Ia menilai, penataan wilayah melalui RDTR dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan praktik tambang ilegal sekaligus membuka peluang pengelolaan tambang secara legal melalui skema pertambangan rakyat yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
“Dengan RDTR yang sesuai fungsi, tambang ilegal bisa kita kurangi karena wilayah dan mekanisme perizinannya menjadi jelas,” pungkasnya. (LW)











