Bandarlampung (LW): Konflik agraria kembali memanas. Kali ini terjadi di Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, di mana warga yang telah puluhan tahun menempati lahan bersertifikat tiba-tiba menghadapi klaim sepihak yang berujung pada laporan pidana, gugatan perdata, hingga dugaan intimidasi sistematis.
Dalam dengar pendapat dengan Ketua DPRD beserta para anggota DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Siti Fatimah, salah satu warga terdampak, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan hukum secara tiba-tiba, meski tanah yang ditempatinya di Jalan D.I Panjaitan telah dibeli secara sah sejak 2004 melalui notaris dan pembiayaan perbankan.
“Selama 22 tahun tidak ada persoalan. Tiba-tiba pada Juli 2025 saya dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah oleh orang yang bahkan tidak pernah saya kenal,” ujarnya dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/4).
Tanpa pernah menerima somasi, Siti mengaku langsung mendapat surat panggilan dari kepolisian pada Agustus 2025. Puncak ketegangan terjadi pada Januari 2026 saat pihak pengklaim datang bersama aparat dan petugas pengukuran lahan, memicu adu argumen di lokasi yang selama ini digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Kasus serupa dialami Puspita, pemilik klinik kecantikan di kawasan yang sama. Usahanya yang telah berdiri sejak 2012 turut digugat dengan nilai fantastis: Rp75 miliar. Gugatan tersebut didasarkan pada klaim sewa lahan sejak era 1930-an.
“Saya punya sertifikat hak milik. Tapi tiba-tiba muncul klaim lama yang tidak pernah saya ketahui. Bahkan diminta ‘uang damai’,” ungkapnya.
Warga lain menyebut, pihak pengklaim juga aktif mendatangi rumah-rumah untuk mempertanyakan status tanah, yang dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis yang meresahkan.
Mereka berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan tegas, bukan hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menghentikan segala bentuk intimidasi yang mengancam ketenangan hidup mereka.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti hukum yang kuat. Ia menilai pihak yang mengklaim harus membuktikan dalilnya melalui mekanisme hukum, bukan dengan tekanan di lapangan.
“Kalau warga menguasai fisik tanah dan punya dokumen sah, secara hukum posisinya kuat. Yang menggugatlah yang wajib membuktikan,” tegasnya.
Senada, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, bahkan menilai persoalan ini lebih condong pada dugaan intimidasi dibanding sengketa administratif semata.
“Yang jadi perhatian kami justru keresahan masyarakat. Ada indikasi intimidasi, bahkan potensi tindakan kriminal. Ini yang harus segera ditindak,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, meminta warga tidak ragu melapor jika mengalami tekanan.
“Kalau merasa terintimidasi, segera laporkan. Apalagi ini menyangkut ruang publik seperti sekolah dan klinik yang dimanfaatkan masyarakat luas. Tidak semestinya diganggu,” katanya.
Ia juga mendorong agar Kelurahan Gotong Royong menjadi prioritas sosialisasi hukum agraria oleh DPRD, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus meredam konflik yang berpotensi meluas.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius, tidak hanya karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah, tetapi juga karena dampaknya terhadap rasa aman warga. Di tengah dokumen sah yang dimiliki masyarakat, muncul pertanyaan besar, bagaimana klaim sepihak bisa mengguncang stabilitas sebuah lingkungan yang telah puluhan tahun berdiri tanpa sengketa? (LW)











