Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Relaksasi Tambang: Nafas Sementara di Tengah Lumpuhnya Industri Rakyat Lampung

Lampung Tengah (LW): Di tengah tekanan ekonomi yang kian menghimpit, kebijakan relaksasi sementara bagi perajin batu bata dan genteng di Lampung hadir bak oase di gurun pasir.

Setelah berbulan-bulan produksi terhenti akibat tersendatnya akses bahan baku, ribuan pelaku usaha kecil akhirnya mendapat ruang untuk kembali bergerak, meski belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang ketidakpastian.

Keputusan ini bukan tanpa proses. Melalui rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), suara para perajin yang selama ini terpinggirkan akhirnya menemukan jalannya ke meja kebijakan.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Elsan Tomi Sagita, menegaskan bahwa relaksasi ini merupakan langkah darurat untuk menahan laju dampak sosial yang lebih luas.

“Ini bukan solusi akhir, tapi langkah penyelamatan. Kita tidak bisa membiarkan ekonomi rakyat runtuh hanya karena persoalan administratif yang berlarut,” tegas Tomi, sapaan karib Elsan Tomi Sagita, Sabtu (25/4).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi strategis, mulai dari Dinas ESDM, DPMPTSP, Biro Hukum, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Dalam forum itu, terungkap betapa peliknya persoalan yang dihadapi para perajin, mulai dari penutupan galian C hingga mandeknya proses perizinan yang menjadi urat nadi produksi.

Relaksasi yang diberikan memungkinkan aktivitas kembali berjalan, namun dengan satu syarat tegas, yakni legalitas harus tetap dikejar. Pemerintah daerah dan DPRD menuntut agar seluruh pelaku usaha segera melengkapi dokumen perizinan sebagai bentuk komitmen terhadap aturan dan kelestarian lingkungan.

“Jangan sampai relaksasi ini disalahartikan sebagai pembiaran. Ini justru momentum untuk berbenah,” ujar Tomi.

Namun, di balik kebijakan ini, realitas di lapangan masih menyisakan luka. Di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, denyut industri rumah tangga sempat benar-benar berhenti. Tanah liat dan pasir yang biasanya menjadi sumber kehidupan, mendadak tak lagi bisa diakses. Ribuan tungku padam, dan bersama itu, harapan ikut meredup.

Data sebelumnya mencatat sekitar 35 ribu pekerja terdampak langsung akibat polemik perizinan ini. Banyak di antaranya kehilangan penghasilan selama lebih dari dua bulan, memicu gelombang kesulitan ekonomi di tingkat keluarga.

Kini, relaksasi menjadi secercah harapan. Tapi pertanyaan besar masih menggantung, sampai kapan solusi sementara ini bertahan?

DPRD Lampung mengklaim tak ingin berhenti pada tambal sulam kebijakan. Dorongan terhadap lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertambangan rakyat menjadi kunci solusi jangka panjang, sebuah payung hukum yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan ekonomi rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Jika tidak segera dituntaskan, krisis ini berpotensi kembali terulang. Dan saat itu terjadi, yang kembali menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang hanya ingin bekerja, bertahan, dan hidup layak di tanahnya sendiri. (*/LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *