Bandarlampung (LW): DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lampung, Jumat (12/6). Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati menjadi prioritas pembahasan sepanjang tahun sebagai landasan penguatan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal menjelaskan Propemperda 2026 terdiri dari 12 Raperda prakarsa DPRD dan 4 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Hanifal, penetapan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pembentukan regulasi daerah berjalan terencana, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
“Propemperda menjadi instrumen penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar lebih terarah, terpadu, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Lampung,” ujarnya dalam penyampaian laporan Bapemperda.
Dua belas Raperda prakarsa DPRD mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengembangan desa wisata dan pengelolaan sumber daya air (inisiatif Bapemperda), urusan kelautan dan perikanan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan (inisiatif komisi 1), urban farming, hingga tata kelola dan hilirisasi ubi kayu yang dinilai penting untuk memperkuat nilai tambah komoditas unggulan Lampung (Inisiatif komisi 2).
Selain itu, DPRD juga mengusulkan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil (inisiatif komisi 3), pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan pertambangan rakyat (inisiafit komisi 4), serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, serta Raperda Anti-LGBT (inisiatif komisi 5).
Sementara itu, empat Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung terdiri dari dua Raperda lanjutan tahun 2025 yang masih dibahas panitia khusus, yakni perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Lampung dan perubahan bentuk badan hukum PT Wahana Raharja.
Pemprov Lampung juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah serta pencabutan sejumlah perda yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah dan RSUD Bandar Negara Husada.
Hanifal menegaskan penyusunan Propemperda 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung berharap, penetapan Raperda ini dapat mempercepat lahirnya regulasi-regulasi strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
“Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Anggota Fraksi Demokrat Lampung ini. (LW)











