Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Endro S Yahman: Temuan BPK Soal Beasiswa Bandar Lampung Bukti Gagalnya Tata Kelola Berlapis

Bandarlampung (LW): Mantan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, Endro S. Yahman, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan belanja beasiswa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan lemahnya tata kelola pemerintahan (governance) yang melibatkan banyak lapisan pengawasan.

Doktor lulusan IPB itu mengatakan, temuan BPK menjadi indikator bahwa mekanisme pengendalian internal di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Temuan BPK tersebut mengindikasikan mekanisme pengendalian internal belum berjalan dengan baik. Dalam perspektif ilmu kebijakan publik, ini menunjukkan adanya kegagalan berlapis, mulai dari OPD, Sekretaris Daerah, Inspektorat, DPRD hingga kepala daerah,” kata Endro, Minggu (2/8).

Menurutnya, keberadaan pengawasan internal, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), patut dipertanyakan ketika berbagai persoalan mendasar masih lolos hingga akhirnya menjadi temuan BPK.

“Perlu dipertanyakan bagaimana kinerja pengawas internal, Inspektorat, maupun APIP. Bukankah pemerintah juga telah merekrut banyak tenaga ahli? Seharusnya sistem pengawasan mampu mencegah persoalan seperti ini sejak awal,” ujarnya.

Endro juga memberikan apresiasi kepada insan pers yang dinilainya telah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan berbagai temuan BPK. Namun, ia mengingatkan agar media tidak berhenti pada pemberitaan awal semata.

“Pers sudah bekerja dengan baik sebagai salah satu pilar demokrasi. Melalui pemberitaan, masyarakat diedukasi bahwa APBD adalah uang rakyat yang setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kontrol media akan meningkatkan kualitas kebijakan publik,” katanya.

Ia mendorong media untuk terus mengawal perkembangan penyelesaian setiap temuan BPK. “Jangan berhenti setelah memberitakan temuan BPK. Dalam periode tertentu, media perlu kembali mengangkat tema yang sama untuk melihat sejauh mana progres perbaikan dilakukan pemerintah,” tegasnya.

Di sisi lain, Endro menilai fungsi pengawasan DPRD juga perlu dioptimalkan. Meski Mahkamah Konstitusi telah membatasi pembahasan anggaran hingga satuan tiga pada tahap penyusunan APBD, menurutnya DPRD tetap memiliki ruang yang luas untuk melakukan pendalaman saat menjalankan fungsi pengawasan.

“Saat evaluasi pelaksanaan program dan penyusunan anggaran berikutnya, legislatif dapat mendalami pelaksanaan kegiatan hingga tingkat rinci. Persoalannya, apakah DPRD mau meminta data untuk melakukan pendalaman tersebut atau tidak,” katanya.

Endro menilai persoalan yang ditemukan BPK di Bandar Lampung berpotensi hanya merupakan “fenomena gunung es” yang bisa saja terjadi di banyak daerah lain.

Mengacu pada teori birokrasi Max Weber, ia menegaskan birokrasi tidak boleh hanya menjadi pelaksana kehendak pimpinan, tetapi harus menjadi penjaga legalitas pemerintahan.

“Birokrat harus berani mengingatkan pimpinan, terutama ketika pimpinannya merupakan pejabat politik. Program pemerintah tidak boleh hanya didasarkan pada diskresi, tetapi harus memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari peraturan kepala daerah, pedoman teknis hingga regulasi pendukung lainnya. Jika tidak, maka potensi menjadi temuan BPK akan terus berulang,” ujarnya.

Selain itu, Endro mendorong pemerintah daerah membangun sistem transparansi yang dapat diakses masyarakat secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas atas setiap temuan BPK.

“Pemda sebaiknya membuat dashboard atau papan informasi yang dapat diakses publik secara terbuka. Di dalamnya disajikan perkembangan tindak lanjut setiap temuan BPK, mulai dari status penyelesaian, langkah perbaikan yang telah dilakukan, hingga target penyelesaiannya. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi dan mengukur keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Endro, keterbukaan informasi tersebut akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih disiplin dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, BPK menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan belanja beasiswa Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut antara lain tidak adanya pedoman teknis pelaksanaan, kriteria penerima yang tidak jelas, penetapan penerima beasiswa perguruan tinggi yang dilakukan langsung oleh wali kota, perbedaan besaran bantuan tanpa standar yang baku, hingga dugaan kelebihan pembayaran beasiswa.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menyatakan belum mengetahui secara rinci persoalan yang ditemukan BPK karena saat program beasiswa dilaksanakan dirinya belum menjabat sebagai Plt Kepala Disdikbud.

“Saat itu saya belum menjabat sebagai Plt Kepala Disdikbud,” ujarnya. (*/LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *