Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Stop Kekerasan! Ketut Dewi Nadi Edukasi Perempuan di Kota Gajah

Lampung Tengah (LW): Ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi bayang-bayang gelap di tengah masyarakat. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, hingga eksploitasi anak terus muncul sebagai persoalan serius yang menuntut perhatian bersama.

Kondisi ini mendorong Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, turun langsung menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penghapusan Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut digelar di Kampung Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (14/3), dengan melibatkan puluhan peserta dari IKWT se-Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kesempatan itu, Ni Ketut Dewi Nadi menegaskan bahwa keberadaan Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen perlindungan yang harus benar-benar dipahami dan dimanfaatkan masyarakat.

Ia menilai, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak terungkap karena korban takut melapor atau tidak mengetahui jalur perlindungan hukum yang tersedia.

“Perda ini hadir untuk memastikan perempuan dan anak mendapat perlindungan maksimal. Negara tidak boleh abai ketika ada kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Lampung tersebut.

Menurutnya, peran perempuan, terutama para ibu sangat strategis dalam mencegah kekerasan sejak dari lingkungan keluarga. Kesadaran kolektif masyarakat dinilai menjadi kunci agar kekerasan tidak lagi dianggap sebagai persoalan yang harus ditutup-tutupi.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, SE., M.Sos., serta Nuliana, SH., MH., yang memaparkan secara mendalam aspek hukum dan perlindungan korban dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021.

I Komang Koheri menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh lagi dianggap urusan pribadi. Negara hadir melalui regulasi ini untuk memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Nuliana menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur berbagai mekanisme pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban kekerasan. Ia juga menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus kekerasan di lingkungan sekitar.

“Perlindungan hukum sudah ada. Yang diperlukan sekarang adalah keberanian masyarakat untuk melaporkan dan kepedulian lingkungan agar korban tidak dibiarkan berjuang sendirian,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

“Perempuan dan anak harus menjadi kelompok yang paling dilindungi, bukan justru menjadi korban di ruang yang seharusnya paling aman,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *