Bandarlampung (LW): DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Kebijakan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026 itu dinilai menjadi terobosan strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, keringanan tunggakan pajak kendaraan, insentif bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak, hingga kemudahan proses balik nama dan mutasi kendaraan ke Provinsi Lampung.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, menilai kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat tanpa mengabaikan upaya penguatan keuangan daerah.
Menurut Diah, peningkatan pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan kemudahan layanan publik sehingga masyarakat merasa terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Program keringanan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pada saat yang sama, penerimaan yang diperoleh daerah nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya, Kamis (25/6).
Data Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan masih terdapat sekitar 751 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Melalui program pemutihan dan keringanan tersebut, potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap optimal diharapkan dapat kembali dihimpun untuk mendukung pembangunan dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
DPRD juga menilai kebijakan ini mengedepankan prinsip keadilan. Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, program tersebut juga menghadirkan penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini konsisten membayar pajak tepat waktu.
Diah menegaskan, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif yang diberikan, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaan di lapangan. Karena itu, sosialisasi yang masif dan peningkatan kualitas pelayanan Samsat di seluruh kabupaten/kota menjadi faktor penting agar manfaat program dapat dirasakan secara luas.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (LW)











