Bandarlampung (LW): Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikabarkan mengusulkan Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung Selatan, diubah statusnya menjadi bandara domestik.
Usulan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R. pada Juli 2020 yang beredar di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menilai pandemi global covid-19 menjadi dalam penurunan status maskapai.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda, Jumat (18/9).
Alasannya, sejak pandemi meluas banyak masyarakat memilih tidak melakukan perjalanan keluar negri.
“Karena covid-19, banyak masyarakat tidak melakukan perjalanan, apa lagi keluar negeri, khawatir tertular pandemi itu,” kata dia.
Hanya saja, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara resmi kebenaran kabar tersebut. “Kemarin kita mengundang instansi terkait untuk diminta keterangan soal kabar itu,” kata dia. (LW)